Berita  

PT Riota Jaya Lestari Diminta Hentikan Aktivitas di Dalam WIUP PT PDP

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – PT Riota Jaya Lestari diminta segera menghentikan segala aktivitas perusahaan yang berada di dalam wilayah IUP PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut).

Permintaan itu disampaikan oleh Kementrian ESDM RI melalui surat Nomor: T-688/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada Direktur PT Riota Jaya Lestari.

Kuasa Hukum PT PDP, Andri Dermawan menjelaskan bahwa dalam surat yang diterbitkan Kementerian ESDM tersebut bermula saat PT RJL mengajukan permohonan penggunaan wilayah di luar wilayah IUP-nya.

Dasar mereka mengajukan karena PT RJL sebelumnya telah mendapatkan
persetujuan penggunaan wilayah di luar WIUP atau project area PT RJL dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui surat Kepala Dinas ESDM Sultra Nomor 540/4.776, tertanggal 8 Desember 2020.

Namun setelah dilakukan peninjauan, ternyata area tersebut masuk dalam area WIUP PT PDP. Dimana PT PDP merupakan pemegang IUP Operasi Produksi sesuai Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/63 tahun 2011 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP OP kepada PT PDP.

Kemudian kembali disesuaikan dengan
Keputusan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1113/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Penciutan IUP OP pada PT PDP.

Ditambah lagi secara administrasi PT PDP sudah sah terdaftar di dalam basis data sistem MODI Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM. Sehingga permohonan penambahan penggunaan area project PT RJL tidak diproses ESDM, lantaran WIUP yang dimaksud masuk dalam area WIUP PT PDP.

“Dalam surat ESDM itu jelas PT RJL diminta untuk menghentikan aktivitasnya di area WIUP klien kami (PT PDP) dan surat persetujuan penggunaan area project dari Dinas ESDM Sultra dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya,” kata Andri, Kamis (6/4).

Andri menegaskan, bahwa kliennya adalah pemegang IUP OP. Dan Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/196 tahun 2014 tentang Pencabutan IUP OP PT PDP, tertanggal 12 Juni 2014 telah dinyatakan batal dan tidak sah.

Hal itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 58/PK/TUN/2022, tetanggal 20 April 2022 yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Olehnya itu dengan adanya putusan PK 2 tersebut, IUP OP PT PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut secara hukum berlaku kembali dengan segala hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan
dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya juga, Andri mengatakan pada tahun 2020 lalu, ketika PT RJL melakukan aktivitas pembuatan mess karyawan, kantor, jetty dan jalan hauling di area PT PDP, pihaknya telah melayangkan somasi.

Somasi tersebut dimaksudkan agar PT RJL menghentikan segala aktivitasnya dan menghormati PT PDP yang saat itu masih melakukan upaya hukum terhadap pencabutan IUP PT PDP. Namun somasi tersebut tidak ditanggapi oleh PT RJL sampai saat ini.

Tetapi dengan kembalinya PT PDP yang bertindak sebagai pemegang IUP OP sah secara hukum dan ditambah surat ESDM mengenai pembatalan pengajuan permohonan penambahan penggunaan area project, meminta kepada PT RJL segera menghentikan seluruh kegiatannya.

Mulai pengoperasian mess,
kantor, pengoperasian jetty dan penggunaan jalan hauling di dalam wilayah IUP PT PDP, termasuk pengunaan jalan hauling yang telah dibangun sebelumnya oleh PT PDP.

“Kami beri waktu selambat-lambatnya 1 Mei 2023 dan apabila peringatan ini tidak dilaksankan, maka kami akan melakukan upaya hukum termasuk melakukan upaya penertiban dan  pengamanan wilayah IUP PT PDP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!