Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 Lokasi di Kendari Dibekuk Polisi

Komplotan curanmor yang ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang telah beraksi di 30 lokasi di wilayah Kota Kendari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 9 unit motor hasil curian yang kini sudah diamankan di Mako Poresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, ada 6 pelaku curanmor yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, masing-masing berinisial S (30), MR (16), A (35), M (27), H (52), dan AD (37).

“Mereka ini adalah komplotan Curanmor yang meresahkan warga Kendari dan telah beraksi di 30 TKP yang berbeda,” kata Fitrayadi, Kamis (8/6).

Penangkapan ini bermula saat polisi menerima informasi adanya warga yang menjadi korban Curanmor beberapa hari lalu.

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan setelah alat bukti cukup, Buser 77 diturunkan ke TKP untuk melakukan penangkapan.

“Yang diamankan lebih dulu berinisial S, kemudian 5 pelaku lainnya ditangkap usai dilakukan pengembangan. Kami juga berhasil menyita 9 unit motor curian dari tangan para pelaku,” tambahnya.

Fitrayadi menyebut, dalam melancarkan aksinya para pelaku melakukan peran yang berbeda-beda yakni inisial S, MR, dan A sebagai eksekutor di lapangan. Untuk inisial M, ia berperan sebagai orang yang memodifikasi motor curian sedangkan H dan AD adalah orang yang menjual motor hasil curian kepada orang lain.

Saat ini, para pelaku telah mendekam dalam penjara. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.


Editor: Muh Fajar Ragil Ananta

error: Content is protected !!