Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.
Dua tersangka tersebut yakni RT atau Ridwansyah Taridala dan SM atau Syarif Maulana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Jumat (9/6) di Ruang Pidsus Kejati Sultra. Saat penyerahan, kedua tersangka didampingi oleh penasehat hukummya masing-masing.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi, menerangkan proses selanjutnya adalah JPU yang ditunjuk Kajati melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari,” jelas Dodi.
Dodi mengatakan, hingga saat ini penyidik masih menetapkan dua tersangka. Namun tak menuntut kemungkinan dalam persidangan nanti muncul fakta baru yang bisa mengarah ke tersangka baru.
“Untuk saat ini masih dua orang tersangka, tidak menutup kemungkinan di persidangan ada fakta-fakta baru yang diungkapkan,” pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi