Kendari – Tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Resmob Polres Parigi Moutong menangkap satu dari 11 tersangka pemerkosaan anak di bawah umur yang viral di Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tersangka yang ditangkap berinisial AW berusia 45 tahun warga Parigi Moutong, Sulteng.
Tersangka ditangkap di rumah kerabatnya yang berada di Jalan Tina Orima, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat (9/6) petang sekitar pukul 18.45 WITA.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wayan Riko melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka ditangkap setelah Polda Sulteng menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
“Penangkapan tersangka berkat kolaborasi penyelidikan yang dilakukan bersama Tim Resmob Polres Parigi Moutong,” kata Kompol I Gede Pranata Wiguna usai penangkapan.
Mantan Kabag Ops Polres Kolaka ini mengatakan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya buron selama satu bulan.
Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui ikut memerkosa korbannya sebanyak satu kali di sebuah penginapan di Parigi Moutong.
“Tersangka sudah dibawa ke Polres Parigi Moutong, Sabtu, pagi ini, guna dilakukan proses penyidikan lanjutan atas kasusnya,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari ini.
Diketahui, tersangka AW merupakan satu dari sebelas tersangka kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kasus tersebut viral.
Dari 11 tersangka, beberapa di antaranya adalah polisi, guru hingga kepala desa. Total 11 tersangka yang sudah diringkus, dari sebelumnya hanya 9 pelaku.
Editor: Muh Fajar Ragil Ananta