Kendari – Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari yang terletak di Kompleks Bumi Praja Anduonohu pada Kamis (15/6).
Mereka menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Aksi ratusan massa ini diwarnai ketegangan dengan massa yang coba menyegel Kantor BPOM Kendari, akan tetapi berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berjaga.
Aksi demonstrasi tersebut ditemui langsung oleh Kepala BPOM Kendari, Riyanto dan dikawal oleh kepolisian.
Kuasa hukum korban penyitaan BPOM Kendari, Supriadi, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak prosedural yang dilakukan BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, di dalam surat tugasnya itu, dijelaskan di situ bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” jelasnya.
“Kalau bicara pemeriksaan, dia (BPOM) baru di situ melakukan pembinaan (teguran), dalam hal ini, ketika ada produk kalian (BPOM) tidak paham ini berbahaya atau tidak, jangan dilakukan dan lain sebagainya. Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” sambungnya.
Dan jika berbicara penyitaan dan pemusnahan, lanjut Supriadi, tegas diatur dalam KUHP, di dalam Pasal 7 ayat 2 harus ada izin dari Ketua Pengadilan, Kemudian Pasal 1 Ayat ke 17 jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak polri.
“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,” bebernya.
Supriadi menganggap proses penyitaan barang, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan BPOM tidak prosedural, sehingga ia akan laporkan atas dugaan perampasan.
“Barang bukti yang saya dapatkan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa, takutnya saya, rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak, langsung seenaknya disita, kan begitu. Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di Pasal 23 ayat 2 bahwa setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa yang mengelar aksi unjuk rasa ini menyampaikan permintaan maaf bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.
“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” tutupnya.
Editor: Muh Fajar Ragil Ananta