Berita  

Bahas Kasus Ujaran Kebencian, Kapolda Sultra Bertemu Tokoh Masyarakat Muna

Silaturhami Kapolda Sultra dan tokoh masyarakat Muna. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Teguh Pristiwanto bernama para Pejabat Utama (PJU) menggelar silaturahmi bersama tokoh masyarakat Muna di Mapolda Sultra, Rabu (21/6).

Dalam silaturahmi itu juga dibahas perkembangan penanganan kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Muna di media sosial (Medsos).

Ketua Lembaga Budaya Muna Prof Dr Ir H Andi Bahrun mengucapkan terimakasih kepada Kapolda atas silaturahmi yang digelar dan memaparkan perkembangan penanganan kasus peghinaan Suku Muna secara langsung.

“Sejak pertama beredarnya ujaran kebencian kami telah melakukan kordinasi dengan para tokoh-tokoh untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dan pertemuan ini dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kasus ujaran kebencian penghinaan suku,” kata Andi Bahrun.

Dengan kemajuan teknologi, Andi Bahrun berharap agar Polda Sultra dapat mengungkap dan menangkap pelaku ujaran kebencian itu.

Dia juga mengharapkan agar setiap perkembangan kasus bisa disampaikan kepada Lembaga Budaya Muna.

“Dan semoga ke depan pertemuan silaturahim seperti ini kiranya bisa ditingkatkan untuk menciptakan suasana persatuan dalam menghadapi suasana politik di Tahun 2024,” harapnya.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko menerangkan, Subdit Cyber sudah langsung bergerak mengusut ujaran kebencian tersebut bahkan sebelum adanya aduan resmi yang masuk.

Dalam proses pendalaman, tim Cyber menemukan bahwa akun yang memposting ujaran kebencian tersebut sudah dihapus.

“Progres yang kami lakukan dalam pengungkapan kasus ini adalah membentuk tim yang terdiri dari dua tim, ada yang berngkat ke Mojokerto dan yang berangkat ke Mabes Polri untuk membantu koordinasi percepatan dengan pihak Meta Facebook,” ungkap Kombes Bambang.

Terhapusnya akun tersebut menjadi kendala. Namun demikian Polda Sultra langsung berkoordinasi ke Bareskrim Polri untuk diteruskan berkoordinasi dengan Meta Facebook guna membuka data pemilik akun tersebut.

Dalam proses permintaan pembukaan data akun pengguna yang sudah dihapus, pihak Bareskrim membutuhkan waktu 90 hari untuk menunggu jawaban dari pihak Meta Facebook.

“Dan hingga hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang menunjuk sebuah nama yang diduga sebagai pemilik akun Aldialdi. Kami berkomitmen untuk terus mengejar pelakunya sampai dapat sesuai dengan arahan dan komitmen Bapak Kapolda untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sultra tetap kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengungkapan bahwa kemajuan teknologi memiliki plus minus, termaksuk tindak pidananya.

“Seperti disampaikan oleh Dirkrimsus bahwa Polda Sultra akan terus melakukan pengejaran serta pengembangan kasus ini,” katanya.

Kapolda berharap kepada para tokoh Budaya Muna untuk mendukung dan bersama-sama Polri mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan isu tersebut.

Dan dari hasil diskusi tersebut Kapolda Sultra bersama tokoh adat masyarakat Muna sepakat untuk mewujudkan situasi keamanan Sultra yang kondusif sehingga dapat mendukung perkembangan pembangunan dan stabilitas.


Editor: Muh Fajar Ragil Ananta

error: Content is protected !!