Ditpolairud Polda Sultra Tangkap Kapal Bermuatan Kayu Ilegal di Butur

Kayu ilegal yang disita Ditpolairud Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap kapal bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang mengangkut kayu ilegal.

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Buton Utara pada Minggu, 25 Juli 2023 oleh personel Ditpolairud Polda Sultra Markas Unit Buton Utara.

Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Dr Andi Adnan Syafrudiin menjelaskan, penangkapan kapal tersebut berawal saat personelnya dari Markas Unit Butur melakukan patroli rutin.

“Saat personel kami melakukan patroli menemukan kapal yang mencurigakan, telah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut mengangkut kayu campuran,” jelas Kombes Andi Adnan, Senin (10/7).

Selanjutnya, timnya melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal berinisial LB dan enam anak buah kapal atau ABK.

“Kapal tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti utama. Total jumlah kayu campuran yang ditemukan sebanyak 66,29 m³ yang menjadi bagian dari muatan kapal,” jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, yaitu Surat Angkutan Kayu Rakyat dengan Nomor 37/SAKR/ADS/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023, serta berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Sultra dan pemerintah Desa Waculaea, ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak valid.

Tidak ada bukti tunggakan atau tebangan pohon kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. “Dan benar bahwa kayu ini ilegal,” ujarnya.

Kasus ini melanggar Pasal 88 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Nahkoda kapal LB dihadapkan pada ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 500.000.000, dan maksimal Rp 2.500.000.000,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Polda Sultra berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan kelestarian hutan dapat terjaga untuk generasi mendatang.


Editor: Muh Fajar Ragil Ananta

error: Content is protected !!