Kendari – Korlantas Mabes Polri melakukan perubahan materi ujian praktik mengemudi dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua. Tidak lagi menggunakan angka delapan.
Perubahan materi ujian praktik yang menjadi salah satu syarat mendapatkan SIM C itu kini juga sudah berlaku di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.
Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, perubahan itu berdasarkan atas Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang ketentuan pelaksanaan uji praktek penerbitan SIM.
Rio bilang, sebelas Satlantas yang berada di jajaran Polda Sultra juga telah melakukan launching uji materi sirkuit baru ini.
“Ini juga sebagai tindak lanjut perintah Bapak Kapolri untuk menyelenggarakan penerbitan SIM yang mudah,” kata Kombes Rio Tangkari saat melaunching jalur uji praktik SIM C yang baru di Polresta Kendari.
Di perubahan sirkuit baru uji SIM roda dua ini, lanjut dia, tidak lagi menggunakan track-track zigzag maupun angka delapan seperti sebelumnya.
“Yang tadinya menggunakan angka delapan kini kita mengganti menjadi leter S” jelasnya.
Untuk lebar lintasan sirkuit tersebut juga dua kali lebih lebar dari sirkuit sebelumnya. Yang semula 1,5 kali lebar kendaraan diperlebar menjadi 200 cm atau 2,5 kali lebar kendaraan.
Sehingga dari perbahan sirkuit uji SIM itu dapat mempermudahkan para pengemudi uji SIM.
Kata Kombes Pol Rio Tangkari bahwa akan ada buku panduan bagi para pengendsra yang hendak melakukan pembuatan SIM.
“Kami juga bakal lakukan sosialisasi terkait perbuahan sirkuit tersebut,” katanya.
Dia menambahkan saat ini tidak ada perubahan pembiyaan perpanjangan SIM. “Untuk perpanjangan SIM C Rp 75 ribu, SIM baru Rp 100 ribu,” pungkasnya.
Laporan: Rijal