Kendari – Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap residivis pencuri motor (Curanmor) berinisial MA yang sudah beraksi tujuh kali di wilayah Kota Kendari.
Tersangka ditangkap di sekitar Jln Poros D.I Pandjaitan, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kendari, pada Jumat (1/9) sekitar pukul 05.30 WITA.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna, menerangkan, awalnya pihaknya menerima laporan pencurian motor yang terjadi di sebuah indekos sekitar kampus STIK Avicena Kendari.
Dalam proses penyelidikan itu, Tim Resmob mendapati dua pria dengan gelagat mencurigakan sedang mengendari motor Suzuki Satria warna hitam. Motor tersebut diduga kuat adalah motor yang dicuri di sebuah kos dekat STIK Avicena.
“Tim kemudian memberhentikan dua pengendara tersebut, namun satu orang melarikan diri sebelum tim sempat mengamankan mereka, satu orang berinisial MA ini kami berhasil amankan,” jelas Gede, Sabtu (2/9).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari ini melanjutkan, pelaku MA dibawa ke Posko Resmob Polda Sultra.
Dalam interogasi, MA mengakui bahwa motor Suzuki Satria yang dia pakai merupakan hasil curian. Dia juga mengakui telah beraksi sebanyak 7 kali di Kota Kendari semenjak keluar dari penjara.
“Jadi tersangka MA ini merupakan residivis,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tiga motor hasil curian pelaku.
“Tiga motor kami amankan, yakni Suzuki Satria, Honda Scoopy, dan Yamaha Mio M3. Kami juga sudah berkoordinasi dengan para korban yang motornya dicuri, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Posko Resmob,” pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi