Berita  

Presiden Serahkan SK Biru Tanah Objek Reforma Agraria ke 3 Kabupaten di Sultra

SK tersebut diserahkan pada acara puncak acara festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Senin, 18 September 2023 di GBK Jakarta. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Biru Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA kepada tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara.

Ketiga kabupaten tersebut adalah Kota Bau-bau, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah.

SK tersebut diserahkan pada acara puncak acara festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Senin, 18 September 2023 di GBK Jakarta.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menegaskan tiga hal. Pertama, siaga dalam menghadapi perubahan iklim yang berimplikasi pada banyak sektor. Kedua, peduli terhadap kerusakan lingkungan. Ketiga, perlunya kesiapan dalam menghadapi transisi menuju ekonomi hijau.

Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari progam pemerintah dalam memberikan akses legal kepada masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar hutan untuk mengelola dan melakukan sertifikasi lahan.

TORA adalah tanah yang dikuasai negara yang kemudian diredistribusikan dan dilegalisasi kepemilikannya oleh masyarakat. Dengan adanya penyerahan SK TORA atau SK Biru ini, masyarakat bisa menjadi penerima, bekerja di lahan yang diredistribusikan.

“Dengan diterimanya SK Biru ini, artinya status lahan yang ada bukan lagi kawasan hutan dimana masyarakat yang berada di lahan tersebut dapat memproses penerbitan sertifikat. Sehingga eksisting sudah bisa dikuasi masyarakat,” kata Andap.

Dengan terbitnya SK Biru tersebut juga masyarakat dapat mengelola dan bahkan memiliki lahan secara aman dan legal. Harapan lebih jauh, pembangunan akan lebih merata, tidak terpusat di kota saja melainkan juga di daerah pinggiran atau sekitar hutan.

“Masyarakat Sultra bisa memanfaatkan lahan dari SK Biru secara aman dan legal. SK Biru digunakan untuk kesejahteraan yang lebih merata di Sultra,” kata Andap.

Luas lahan ketiga kabupaten dan kota di Sultra yang mendapat SK Biru adalah 282,03 ha atau memanjang sejauh 23,82 km, terdiri dari 825 bidang tanah.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut, Baubau seluas 9,49 ha atau sepanjang 1,39 km terdiri dari 55 bidang tanah. Buton Tengah seluas 106,08 ha atau sepanjang 10,3 km terdiri dari 413 bidang tanah. Sementara Muna Barat seluas 166,46 ha atau sepanjang 23,82 km terdiri dari 825 bidang tanah.

Sultra merupakan satu dari 19 provinsi yang menerima SK Biru TORA tahun 2023. Sebelumnya, sudah 8 kabupaten kota di Sultra yang mendapatkan SK Biru.

Dengan tambahan 3 kabupaten kota tersebut, total jumlah lahan TORA yang telah mendapatkan SK Biru di Sultra hingga tahun 2023 adalah 23.053,13 ha atau sepanjang 788,29 km, terdiri dari 9.948 bidang tanah yang tersebar di 11 kabupaten kota yang ada.

Andap berpesan kepada masyarakat Sultra yang telah menerima SK Biru agar menindaklanjuti atensi dan arahan Bapak Presiden Jokowi. Terkait hal tersebut, Andap menekankan beberapa hal.

Pertama, Andap mengingatkan agar lahan yang telah mendapat SK Biru digunakan secara produktif dan jangan menelantarkan lahan yang telah dipercayakan oleh pemerintah, atau statusnya akan dicabut.

“Saya himbau kepada masyarakat Sultra yang telah menerima SK Biru untuk mengembangkan perekonomian. Jangan disia-siakan, apalagi dipindahtangankan,” tutur Andap.

“Lahan yang tidak dimanfaatkan dengan baik, tidak produktif akan ditarik kembali atau dicabut SK nya,” imbuhnya lagi.

Kedua, agar seluruh masyarakat di Sultra peduli terhadap persoalan kerusakan lingkungan,” kata Andap

Andap berjanji ia akan menggalakkan penanaman pohon di wilayahnya, khususnya mangrove.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!