Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Tiga Pengedar Sabu 475 Gram Asal Aceh

Konfrensi pers pengungkapan penyelundupan sabu asal Aceh. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga pengedar sabu asal Provinsi Aceh berinisial FY (22), FA (22) dan AN (34).

Wadir Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho, menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 475 gram yang terbagi dalam 13 paket.

“Barang bukti ini ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe,” kata Debby saat menggelar konfrensi pers di Polda Sultra, Rabu, 20 September 2023.

Menurut Debby ketiga pelaku mempunyai peran berbeda balam upaya penyelundupan sabu dari Aceh ke wilayah Sulawesi Tenggara.

“Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, dua di antaranya berasal dari Sorong, Papua, yang membawa sabu dari Aceh, sementara satu orang lainnya adalah warga Sultra yang bertindak sebagai penampung sabu,” ujarnya.

Dua dari pelaku tersebut berinisial SY dan FA adalah orang yang membawa sabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan cara menyelundupkannya melalui bandara Haluoleo.

Setelah tiba di Kota Kendari, sabu tersebut diserahkan kepada AN yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket lalu mengedarkannya di wilayah Sultra.

Kini ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Mako Polda Sultra. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nompr 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan,” tegas Debby.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!