Berita  

Begini Arah Kebijakan Pj Gubernur Sultra dalam Anggaran Perubahan 2023

Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto. Foto: Dok. Laode Kaharmin/Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Sultra.

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra yang digelar Kamis, 21 September 2023.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Abdurrahman Saleh, dan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan.

“Landasan pertama adalah perubahan tersebut didasari atas kebijakan Bapak Presiden RI,” kata Andap.

Andap menjelaskan kebijakan Presiden Jokowi terdiri dari delapan arahan antara lain pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrim, stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan beragama.

“Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Bapak Menteri Dalam Negeri,” lanjut Andap.

Arahan Mendagri yang dimaksud Andap adalah pentingnya database desa keluarahan secara presisi. “Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra,” tambahnya.

Pada prinsipnya, Andap menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Agar tidak terjadi penyimpangan, Andap menekankan pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.

Akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sultra,” tegas Andap.

Terhadap usulan perubahan ini, DPRD Sultra menyetujui dan sepakat melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!