Kendari – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan penyelidikan kasus tidak lolosnya Doni Amansa menjadi Paskibraka Nasional 2023 dengan terlapor Kepala Kesbangpol Sultra, Harmin Ramba.
Penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan keterangan terhadap saksi-saksi, termasuk keterangan dari ahli pidana di Universitas Indonesia.
Seperti diketahui, pihak keluarga Doni Amansa melaporkan Harmin Ramba atas dugaan menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dalam seleksi Paskibraka Nasional Tingkat Provinsi Sultra. Laporan itu dibuat pada 17 Juli 2023.
Melalui keterangan Bidang Humas Polda Sultra, dijelaskan alasan mengapa kasus itu dihentikan.
Pertama, berdasarkan keterangan saksi dari pihak panitia seleksi yang menyatakan bahwa Doni tidak pernah dinyatakan lolos sebagai perwakilan Sultra ke Paskibraka Nasional. Yang terjadi pada 17 Mei 2023 adalah pengumuman empat besar berdasarkan abjad.
Bahkan jika mengikuti passing grade, Doni tidak lolos tes wawancara kebangsaan, dimana dia hanya mendapat nilai 55 dari standar nilai 70. Namun karena banyaknya peserta yang tidak lolos dalam tes itu, pihak panitia berinisiatif meminta rekomendasi agar BPIP menurunkan nilai passing grade, dan hal itu disetujui, sehingga nilai passing grade yang awalnya 70 menjadi 35, sehingga Doni bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Kedua, saksi menyatakan bahwa penetuan peserta yang lolos berdasarkan nilai komulatif selama mengikuti proses seleksi. Dan nilai-nilai itu bisa diakses oleh para peserta sendiri melalui aplikasi Transparansi Paskibraka 2022 dan Perisai BPIP.
Ketiga, berdasarkan keterangan saksi juga, bahwa Harmin Ramba hanya bertugas sebagai sekretaris panitia, dan tidak punya kewenangan atau menentukan siapa yang lolos atau tidak lolos dalam seleksi.
Keempat, berdasarkan keterangan saksi bahwa Grup Whatsapp Capasnas 2023 hanya berisi tiga anggota grup, dan pada saat di lobby Hotel Dblitz lokasi seleksi, saksi hanya mengingat nama Doni dan Nadira. Namun saksi tidak pernah menyampaikan kepada Ibu Doni Amansa bahwa anaknya lolos mewakili Sultra di Paskibraka Nnasional.
Terakhir, saksi menerangkan bahwa menurut petunjuk BPIB, Harmin Ramba hanya sebagai sekretaris dalam kepanitiaan dan tidak dapat menentukan kelulusan peserta.
Polda Sultra juga membeberkan keterangan dari pihak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam keterangannya BPIP menyampaikan bahwa pada 17 Mei 2023 panitia seleksi tidak menetapkan empat atau dua pasang terbaik.
Yang terjadi adalah tim menilai merekomendasikan dua pasang yang terdiri dari dua peserta putra dan dua peserta putri yang memiliki nilai tertinggi satu dan dua untuk direkomendasikan ke ketua panitia pelaksana untuk memutuskan dua calon utama dan dua cadangan berdasarkan akumulasi penilaian dan syarat lainnya.
Saksi menjelaskan bahwa penentuan kelolosan berdasarkan bilai komulatif selama peserta mengikuti seleksi dan para peserta bisa dengan mudah mengakses langsung di aplikasi yang sudah disiapkan.
Saksi juga menyebutkan bahwa Harmin Ramba tidak memiliki wewenang untuk memutuskan atau meloloskan peserta. Berdasarkan petunjuk teknis yang menetapkan hasil seleksi adalah ketua panitia pelaksana.
Polda Sultra juga menyampaikan hasil permintaan keterangan ahli pidana dari Universitas Indonesia, Dr Flora Dianti.
Dr Flora mememberikan keterangan bahwa menyebarkan misalnya menggunakan surat kabar, majalah, buku, selebaran tulisan atau gambar tersebut harus dibuat banyak. Fakta hukum berita bohong dilakukan oleh terlapor secara lisan dengan dihadiri oleh orang banyak unsur menyiarkan bukan menyebarkan berita. Namun juga dilakukan penyebaran melalui sosial sehingga dapat diakses oleh orang banyak berarti unsur menyebarkan terpenuhi.
Bahwa berdasarkan fakta dikaitkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam kasus quad non terlapor adalah BPIP yang merupakan panitia terbukti menyebarkan informasi berupa klarifikasi proses penilaian Paskibraka, namun tidak terbukti adanya berita bohong berkaitan dengan proses penilaian atau tes online peserta tersebut.
Bahkan terbukti juga bahwa Wiradinata Satya Persada memiliki nilai tertinggi. Kesimpulannya, tidak terbukti adanya perbuatan menyiarkan berita atau informasi bohong. Unsur tidak terbukti.
Dr Flora juga menjelaskan bahwa terbitnya keonaran karena adanya postingan di akun Facebook yang mengatakan adanya kecurangan dalam proses seleksi Paskibraka bukan karena adanya klarifikasi dari terlapor, dalam hal ini Harmin Ramba. Unsur keonaran terpenuhi namun bukan akibat adanya klarifikasi terlapor.
Bahwa berdasarkan fakta penyelidikan, berita atau klarifikasi yang dilakukan oleh terlapor Harmin Ramba tidak terbukti merupakan suatu kebohongan, Dan keonaran sudah terjadi sebelum adanya klarifikasi dari terlapor. Oleh sebab itu, unsur kelalaian (patut menduga) berita bohong tidak terbukti.
Menurut ahli dengan viralnya postingan dari Ibu Doni Amansa dapat termasuk dalam frase dapat menimbulkan keonaran, karena informasi yang didapat tidak lengkap dan mengklaim jika pihak mereka yang harus lolos. Selain itu terbukti memang adanya demonstrasi dan keonaran karena adanya postingan viral tersebut. Kesimpulan ahli Pasal 14 Ayat 2 tidak terbukti.
“Dari gasil penyelidikan terhadap laporan Andri Darmawan dengan terlapor Harmin Ramba Kepala Kesbangpol Sultra dengan sangkaan Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum yang mana penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dari panitia seleksi dan pihak BPIP. Kemudian dari hasil koordinasi saksi ahli pidana, disimpulkan jika laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena bukan merupakan tindak pidana,” tulis Bidang Humas Polda Sultra dalam keterangan persnya, Rabu, 27 September 2023.
Editor: Muh Fajar RA