Berita  

Komisi III DPRD Kendari: Pemkot Harus Ubah Regulasi Pengolahan Sampah

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik. Foto: Sultranesia.com.

Kendari – Masalah sampah di Kota Kendari masih terus terjadi sampai saat ini. Pantauan Sultranesia, di beberapa titik di Kota Lulo ini masih terdapat tumpukan sampah tak terurus hingga tumpah ke badan jalan.

Terkait masalah itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rajab Jinik menyarankan agar Pemkot khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengubah regulasi terkait pengolahan sampah ini.

Selama ini, kata Rajab, Pemkot berperan sebagai operator, seharusnya hanya menjadi regulator, sedangkan operatornya diserahkan ke pemerintan di bawahanya, seperti RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

“Pemkot siapkan saja satu mobil sampah di setiap kelurahan. Kemudian mobil sampah itu dikelola langsung oleh kelurahan, setiap kelurahan bertanggung jawab atas itu, maka saya yakin masalah sampah ini bisa diatasi,” katanya.

Rajab juga menyarankan agar Pemkot lebih inovatif menangani masalah sampah ini, misalnya menggandeng pihak swasta.

Pihak swasta dibutuhkan mengingat sumber dana pemerintah dalam mengelolah sampah sangatlah kecil di APBD.

Namun jika tidak, Rajab menyarankan agar DLHK memberi kontribusi lebih ke pemerintah kelurahan, nanti pemerintah kelurahan melalui RT dan RW-nya yang bergerak.

“Karena kenapa, mereka yang lebih mengenal wilayah mereka masing-masing,” katanya.

Terakhir, Rajab juga mengingatkan tentang pola hidup masyarakat itu sendiri yang seharusnya tidak membuang sampah sembarangan.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!