Kendari – Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) dengan terdakwa Amelia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Rabu (11/10).
Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu diskorsing oleh majelis hakim karena terdakwa tiba-tiba sakit.
“Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. JPU sudah menghadirkan terdakwa dengan tiga orang saksi. Namun dalam proses persidangan tiba-tiba terdakwa sakit, sehingga sidang di skors dan diminta oleh hakim untuk dilakukan pemeriksaan dan observasi terhadap kesehatan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum melalui Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi.
Setelah mengeluh sakit, terdakwa langsung dibawa ke rumah sakit, hasil observasi menyatakan bahwa benar terdakwa bermasalah dengan kesehatannya. Namun tak dijelaskan secara pasti terdakwa sakit apa.
“Terdakwa kami bawa sekitar 11.30 WITA ke RSUD Kota Kendari dan sudah dilakukan observasi, hasilnya terdakwa sakit dan harus menjalani perawatan,” katanya.
Atas kondisi kesehatan terdakwa, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menskorsing sidang hingga minggu depan.
Dodi juga menjelaskan bahwa penahanan terdakwa Amelia untuk sementara ditangguhkan hingga kesehatannya pulih.
“Masa penahanan terdakwa ditangguhkan sementara untuk menjalani perawatan kesehatan. Tidak ada pengalihan status penahanan, tetap tahanan Rutan. Setelah itu (sembuh) kembalikan lagi ke Rutan,” katanya.
Dijelaskan bahwa dalam sidah hari ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi yang mengetahui kejadian itu.
“Tiga orang saksi yang mengetahui, melihat dan mengalami peristiwa yang terjadi terkait upaya terdakwa untuk mencoba atau melakukan perintahan terhadap proses penyidikan yang berlangsung di Kejati Sultra terkait dengan penyidikan tersangka Andi Adriansyah,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar RA