APK Parpol di Kendari yang Melanggar Aturan Bakal Dicopot 16 Oktober

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin. Foto: Dok. Rijal/Sultranesia.

Kendari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari bakal menertibkan Alat Peraga Sementara (APS) serupa dengan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, sebenarnya, Bawaslu dan Pemerintah Kota Kendari sudah sepakat memberikan kesempatan kepada Parpol untuk menertibkan sendiri APS-nya yang melanggar aturan pada 10 Oktober 2023.

“Namun, setelah dilakukan koordinasi ulang, pihak Pemkot telah memutuskan untuk melakukan penindakan pada Senin, 16 Oktober,” ujar Sahinuddin, Kamis (12/10) kemarin.

Penundaan pertiban tersebut dilakukan karena adanya kegiatan nasional yang berpusat di Kota Kendari. Hal ini diungkapkan oleh pihak Pemkot sebagai alasan untuk menunda penertiban baliho dan APS yang melanggar.

“Saat ini, Pemkot Kendari, khususnya Satpol PP, masih sibuk melakukan pengamanan terhadap kegiatan nasional PRB,” katanya.

Kendati demikian, Bawaslu dan KPU Kota Kendari dengan melibatkan Pemkot bakal tetap berkomitmen untuk melakukan penertiban.

“Ini akan melibatkan berbagai pihak,  dimana Bawaslu bertindak sebagai pengawas, KPU sebagai penyelenggara, dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah,” ungkapnya.

“Keputusan itu diambil untuk menjaga estetika Kota Kendari, penindakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dalam kerangka persiapan menjelang masa kampanye pemilu,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!