Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan penjemputan paksa terhadap Burhanuddin jika kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur).
“Kalau yang bersangkutan (Burhanuddin) tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kami akan melakukan upaya penjemputan,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10).
Diketahui, sebelumnya Pj Bupati Bombana itu dijadwalkan diperiksa pada Senin, 23 Oktober 2023. Namun, kata Ade, panggilan itu tak dipenuhi Burhanuddin tanpa alasan yang jelas.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Burhanuddin pada 1 November 2023 pagi. Jika panggilan ini tak dihadiri lagi, maka upaya penjemputan paksa dilakukan jaksa.
“Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai KUHP Pasal 112, kita akan bawa dia,” tegasnya.
Ade bilang saat ini Burhanuddin masih berstatus sebagai saksi. Ditanya terkait adanya tersangka baru dalam kasus itu, Ade mengatakan jika ditemukan alat bukti kuat, siapapun bisa jadi tersangka dalam kasus ini.
“Jika alat buktinya kuat siapapun bisa jadi tersangka,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sultra sudah menetapkan dua orang tersangka, dan langsung ditahan. Keduanya R dan TUS dari CV Bela Anoa yang mengerjakan proyek jembatan itu.
Anggaran proyek jembatan itu sebesar Rp 2,1 miliar yang bersumber dari APBD Sultra Tahun 2021 dan melekat pada Dinas Bina Marga dan SDA Sultra yang saat itu dipimpin Burhanuddin.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa progres pengerjaan proyek tersebut hanya 2 persen saja, padahal uang muka proyek sudah dicairkan sekitar Rp 500 juta.
Laporan: Rijal