Sudah 10 Jam Pj Bupati Bombana Burhanuddin Diperiksa di Kejati Sultra

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Burhanuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Alam Sultra, dimana anggaran proyek jembatan Cirauci II melekat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi, mengatakan, Burhanuddin memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik hari ini, Rabu 1 November 2023.

Burhanuddin tiba di Kantor Kejati Sultra pada pukul 09.40 WITA didampingi kuasa hukumnya. Dia kemudian mulai diperiksa di ruang penyidik sekitar pukul 09.50 WITA.

“Mulai diperiksa sekitar pukul 09.50 WITA. Masih (diperiksa sampai sekarang),” kata Dodi.

Pantauan jurnalis Sultranesia, sampai saat ini pukul 18.40 WITA, Burhanuddin masih diperiksa di ruang penyidikan. Sehingga jika dihitung sampai saat ini Kepala Dinas Sosial itu kurang lebih sudah 10 jam menjalani pemeriksaan.

Sejumlah awak media juga masih berada di Kejati Sultra hingga saat ini untuk menunggu hasil pemeriksaan terhadap Burhanuddin.

Diketahui, dalam perkara ini, Kejati Sultra sudah memeriksa 15 saksi dan menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II.

Dalam pengerjaan proyek tersebut, penyidik menemukan bahwa uang muka proyek sebesar Rp 500 juta sudah dicairkan, namun pengerjaannya di lapangan hanya dua persen saja.

Total anggaran proyek tersebut senilai Rp 2,1 miliar yang bersumber dari APBD Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 di Dinas Bina Marga dan SDA dimana saat itu Burhanuddin menjabat sebagai kepala dinasnya.


Editor: Muh Fajar/Rijal

error: Content is protected !!