Berita  

RSUD Muna Barat Raih Akreditasi Utama dari Komite Akreditasi Rumah Sakit

RSUD Muna Barat. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.

Muna Barat – Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akhirnya memberikan Akreditasi Utama bagi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rumah sakit yang terletak di Desa Lombu Jaya, Kecamatan Sawerigadi ini mendapat akreditasi bintang 4 setelah beberapa waktu lalu, tim akreditasi dari KARS Kementerian Kesehatan Republik Indonesia turun untuk menilai laik tidaknya Rumah Sakit ini mendapat status terakreditasi.

Penjabat Bupati Mubar, Dr Bahri mengungkap rasa syukur atas akreditasi utama yang diraih oleh RSUD Mubar.

Bahri mengungkapkan, pemerintah daerah berkomitmen mendukung penuh pelayanan kesehatan yang baik di daerah. Mendapatkan Akreditasi sebagai syarat utama beberapa proses administrasi pendukung seperti pembiayaan BPJS dan pengelolaan anggaran secara mandiri.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan yang ditunjukkan para pengelola baik tenaga medis dan administrasi RSUD Mubar yang bekerja dengan ikhlas melayani seluruh masyarakat,” ujar Bahri, Jumat (3/11).

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini berharap, dengan diraihnya akreditasi ini tidak membuat RSUD Mubar berpuas diri, namun tetap dijadikan semangat baru untuk melayani masyarakat dengan lebih baik dan maksimal.

“Kita berharap secepatnya akreditasinya menjadi paripurna,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Muna Barat, dr Syahril Fitrah mengatakan indikator penilaian akreditasi ialah regulasi, dokumen standar operasional prosedur (SOP), sertifikasi perizinan, sertifikat pelayanan, gedung, izin operasional, kesiapan sumber daya manusia, kesiapan layanan serta kesiapan sarana dan prasarana, dan implementasi regulasi yang telah dibuat.

“Secara umum survei yang dilakukan dua kategori yaitu secara daring dan Kuring,” ungkapnya, Sabtu (4/11).

Ia mengatakan indikator survei secara daring yang dilihat meliputi dokumen perizinan, dokumen SOP, sertifikasi, SK penetapan dan SK pengurus kepala ruangan. Sementara secara Luring, tim survei dilihat dari kesesuaian antara regulasi yang dibuat dengan implementasi di setiap unit layanan rumah sakit.

Ia menyebut pada Desember 2019 lalu, penilaian akreditasi rumah sakit terbagi menjadi empat kategori yakni dasar, madya, utama, dan paripurna. Sementara tahun 2023 akreditasi rumah sakit hanya digolongkan menjadi tiga kategori yaitu tidak terakreditasi, madya utama, dan paripurna.

Menurutnya, capaian peningkatan akreditasi tak terlepas dari dukungan pemerintah daerah mulai dari peningkatan sarana dan prasarana hingga peningkatan sumber daya tenaga kesehatan, sehingga dengan dukungan itu RSUD mampu menjaga mutu keselamatan pasien.

Untuk itu, dengan pencapaian yang didapatkan oleh RSUD Muna Barat telah mengalami peningkatan dari dasar menuju akreditasi utama, inilah yang menjadi tugas dan tanggung jawab pihak RSUD untuk ke depannya dapat raih akreditasi paripurna ke depan.

“Kita sudah tau apa yang menjadi kekurangan kita, Jadi target kita tahun 2027 adalah menuju akreditasi paripurna,” pungkasnya.


Laporan : Denyi Risman

error: Content is protected !!