Kendari – Satreskrim Polres Konawe Utara (Konut) menangkap dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap karyawan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) yang terjadi beberapa waktu lalu di jetty PT AKP di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial FW dan MA. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Selain mengamankan tersangka, Polres Konut juga mengamankan barang bukti beberapa senjata tajam jenis badik dan parang.
Penahanan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: B/73/XII/SPKT/Res Konut/Polda Sultra tertanggal 19 Desember 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban bernama Suwitan.
“Kedua tersangka berinisial FW dan MA. Keduanya disangkakan Lasal 170 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana Junto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan,” kata Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, dalam keterangannya, Kamis (21/12)
AKBP Priyo Utomo menegaskan tidak ada tempat bagi tindakan premanisme dan atau pelaku kriminalitas di wilayah Konawe Utara. “Pelaku akan mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya,” tegasnya.
Mantan Kanit Jatanras Polda Jawa Tengah ini menginginkan agar Kamtibmas di Bumi Oheo terus aman dan konfusif tanpa gangguan.
“Kita semua ingin Kamtibmas di Konawe Utara terus aman dan kondusif, masyarakat melaksanakan aktivitas sesuai pekerjaannya perekonomian lancar serta masyarakat tidak terpancing dengan isu yang berusaha dihembuskan beberapa oknum yang mengatasnamakan kelompok masyarakat. Kami harap warga tidak terprovokasi,” ujarnya.
Editor: Muh Fajar