Tata kelola administrasi pemerintahan di Kabupaten Muna Barat (Mubar) sangat memprihatikan. Pasalnya ada peraturan bupati (perbub) yang bertentangan dengan Undang-undang.
Aturan tersebut yakni Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Perbup tersebut mengatur tentang masa jabatan perangkat desa selama enam tahun, sementara dalam UU, PP dan Permendagri tidak seperti itu.
Proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat. Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: usia telah genap 60 (enam puluh) tahun.
Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr Bahri mengaku heran ada peraturan daerah atau perbup yang dibuat bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah dan Permendagri.
“Harusnya kan kita merujuk dan tidak boleh bertentangan dong, kok ini tidak mengatur, di sini mengatur,” ujarnya.
Bahri menyampaikan, perangkat desa adalah jabatan admistrasi sementara kepala desa merupakan jabatan politik.
Dimana- mana, kata dia, jabatan politik itu dibatasi dengan masa jabatan. Untuk kepala desa, masa jabatannya selama enam tahun sedangkan kepala daerah lima tahun masa jabatan.
“Ini perbub dibuat mengikuti masa jabatan politik. Harusnya jabatan administrasi itu tetap ada. Apa ia kepala desa atau daerah berhenti pejabat administrasinya diberhentikan. Kan tidak kan,” terangnya.
Oleh karena itu, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini telah memerintahkan kepada Kabag Hukum Setda Mubar untuk berkordinasi dan berkonsultasi dengan biro hukum di provinsi untuk melihat lagi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Kita akan menyesuaikan kembali peraturan bupati terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Editor: Denyi Risman