Adira Finance Kendari Polisikan Nasabahnya yang Gelapkan Mobil Kredit

Kepala Cabang Collection Adira Cabang Kendari Sarif. Foto: Dok. Sultranesia.

PT Adira Dinamika Multifinance Kendari melaporkan seorang nasabahnya berinisial DSW ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pihak Adira melaporkan wanita asal Desa Puurui Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe ini karena diduga melakukan tindak pidana di bidang jaminan fidusia.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/236/V/2022/SPKT Polda Sultra tanggal 17 Mei 2022, ia diduga mengalihkan atau menjual mobil honda city HB dengan nomor polisi DT 1123 DT yang dikredit tanpa, sepengetahuan pihak PT Adira Dinamika Multifinance Kendari.

Kepala Cabang Collection Adira Cabang Kendari Sarif mengurai kasus tersebut bermula ketika DSW mendapat fasilitas pembiayaan 1 unit mobil dengan harga Rp 308 juta 500 ribu.

Disebutkan, penandatanganan kontrak di lakukan pada 30 Oktober 2021 lalu. Dimana cicilan setiap bulan sebesar Rp 6,7 juta selama 5 tahun.

“Baru 3 bulan berjalan angsuran, yang bersangkutan menunggak. Saat jatuh tempo 2 bulan menunggak pembayaran karyawan kami melakukan kunjungan penagihan di rumahnya,” beber Sarif saat ditemui di ruangannya, Kamis (15/9).

“Saat penagihan itu diketahui unit mobil, objek jaminan kendaraan itu sudah tidak dikuasai,” tambahnya.

Sarif mengatakan sebelum membuat laporan ke polisi, pihaknya 3 kali mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan, namun tidak diindahkan.

Bahkan, kata dia, kontrak penarikan sudah terbit yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Saat kita orientasi, ternyata mobil dijual ke Surabaya, makanya kita buat laporan polisi (LP) karena pemindah alih (dijual) tanpa sepengetahuan kami dan itu melanggar hukum,” ujar Sarif.

Atas laporan tersebut, lanjut Sarif, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan Nomor B/40a/VIII/2022/Ditrekrimsus tertanggal 10 Agustus.

Dimana, surat tersebut terkait pemberitahuan nasabah yang dilaporkan inisial DWS telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami himbauan kepada nasabah yang mengajukan kredit di pembiayaan khususnya di Adira untuk tidak melakukan over alih (dijual, digadai) objek jaminan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Itu melanggar perjanjian kontrak dan melanggar aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

“Jika tidak sanggup melanjutkan kredit datang ke pembiayaan tersebut untuk meminta solusi,” tambahnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Wijanarko menuturkan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau p-21.

“Perkara sudah p-21. InsyaAllah, minggu depan akan dilakukan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejati,” terang Bambang melalui media perpesanan, Kamis (15/9).

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Editor: Agil

error: Content is protected !!
Exit mobile version