Kendari – Ainun Indarsih Cs memastikan akan kembali mengajukan permohonan eksekusi lahan yang saat ini dikuasai PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Lahan seluas 200 x 400 meter persegi itu sebelumnya menjadi objek sengketa yang telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil setelah mereka resmi menerima salinan putusan kasasi dari MA pada Rabu (3/12). Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan PT OSS dan menghukum perusahaan itu membayar biaya perkara.
“Salinan putusan kasasi sudah kami terima. Paling lambat besok, kami ajukan permohonan eksekusi lanjutan ke Ketua PN Unaaha. Proses ini sebelumnya tertunda karena adanya perlawanan eksekusi dari PT OSS,” ujar Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan.
Ia menegaskan, dengan keluarnya putusan MA, PN Unaaha sudah tidak memiliki alasan lagi untuk menunda eksekusi lahan tersebut. Bahkan jika PT OSS kembali menempuh upaya hukum lain seperti peninjauan kembali (PK), tahapan eksekusi tetap harus berjalan.
“Kami sudah mengantongi sebelas putusan, dan putusan kasasi adalah yang terakhir,” tegas Andri.
Setelah permohonan eksekusi lanjutan diajukan, ia berharap PN Unaaha segera menindaklanjutinya tanpa penundaan.
Perjalanan sengketa lahan ini tergolong panjang. Sebelumnya, lahan tersebut dikuasai PT VDNI sebelum kemudian dialihkan ke PT OSS, padahal pada saat itu objek lahan tengah bersengketa di PN Unaaha atas gugatan Ainun Indarsih Cs.
Ainun Indarsih Cs akhirnya memenangkan sengketa tersebut hingga tingkat MA. Berdasarkan kemenangan itu, mereka mengajukan konstatering sebagai tahapan sebelum eksekusi. Konstatering pun dilakukan oleh PN Unaaha bersama BPN Konawe dengan menghadirkan perwakilan kedua belah pihak.
Namun, PT OSS menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi dan mengajukan perlawanan di PN Unaaha. Perlawanan itu sempat dikabulkan, sehingga Ainun Indarsih Cs dinyatakan kalah. Tidak tinggal diam, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, yang kemudian membatalkan putusan PN Unaaha.
PT OSS yang tidak puas melanjutkan upaya hukum kasasi ke MA, tetapi langkah tersebut berujung penolakan. Dengan gugurnya upaya hukum terakhir itu, Ainun Indarsih Cs kini kembali membuka jalan menuju eksekusi lahan yang menjadi hak mereka.
Editor: Muh Fajar








