Ajak Gadis 17 Tahun Ngamar di Hotel, Pemuda di Kendari Dicokok Polisi


Pemuda berinisial LY (26) ditangkap Buser 77 Polresta Kendari usai mengajak gadis berusia 17 tahun ngamar di hotel dan melakukan hubungan badan.
LY ditangkap di Desa Mandiodo, Konawe Utara, pada Senin (8/8) atas laporan orang tua korban.
"Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tibdak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Fitrayadi menjelaskan, awalnya pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WITA, korban meminta uang kepada ibunya untuk keluar membeli pulsa.
"Selanjutnya korban keluar dari rumah untuk membeli pulsa. Tapi hingga pukul 02.00 WITA, Korban belum pulang ke rumah," jelasnya.
Keesokan harinya, orang tua korban melakukan pencarian, dan mendapat informasi bahwa anaknya sering ke THR.
Pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 WITA, orang tua korban diberitahu bahwa anaknya ada di THR. "Ibu korban kemudian menjemput korban," katanya.
Saat diinterogasi, korban mengaku bahwa selama tak pulang ke rumah, korban menginap di salah satu hotel di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kendari.
Korban juga mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatanya telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali di hotel itu.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaPererat Silaturahmi, Pemda Konawe dan PT OSS Gelar Olahraga Bersama
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







