Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam keras tindakan Propam Polresta Kendari yang memanggil dua jurnalis sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum polisi.
Pemanggilan ini dinilai sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—sebuah langkah yang tak ubahnya seperti mengebiri hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu jurnalis yang dipanggil adalah Samsul, wartawan TribunnewsSultra, sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: Spg/06/II/HUK.12.10.1./2025/Sipropam, tertanggal 22 Februari 2025.
AJI menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip kebebasan pers, tetapi juga melanggar Pasal 4 ayat (4) UU Pers, yang memberikan hak tolak kepada jurnalis untuk melindungi sumber berita dan informasi yang diperoleh dalam kapasitas jurnalistik.
“Jurnalis tidak dapat dipaksa untuk hadir sebagai saksi dalam proses hukum yang berkaitan dengan informasi yang diperoleh dalam kegiatan jurnalistik. Pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus yang bersumber dari hasil liputan berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” tegas Ketua AJI Kendari, Nursadah, dalam pernyataan resminya, Jumat (21/2).
AJI Kendari menilai tindakan kepolisian ini sebagai bentuk intimidasi terhadap pers. Oleh karena itu, mereka mendesak Kapolda Sultra untuk segera mencopot Kapolresta Kendari serta Kasi Propam Polresta Kendari. Keduanya dinilai gagal memahami serta menegakkan kode etik jurnalistik dan UU Pers—fondasi utama dalam menangani kasus yang berkaitan dengan pemberitaan.
Selain itu, AJI juga menuntut kepolisian untuk segera mencabut surat panggilan terhadap dua jurnalis yang dipanggil, karena tindakan tersebut mencederai independensi pers.
Tak hanya itu, AJI menuntut Kapolresta Kendari untuk meminta maaf atas dugaan intimidasi dan jebakan terhadap jurnalis saat memberikan keterangan.
“Mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap berpegang teguh pada UU Pers dan kode etik jurnalistik,” tegas Nursadah.
AJI Kendari menegaskan bahwa segala bentuk tekanan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi. Oleh karena itu, mereka mengajak seluruh pihak untuk bersatu melawan segala bentuk pembungkaman kebebasan pers di Indonesia.
Editor: Denyi Risman