Berita  

AJI Minta Pj Gubernur Bersikap soal Bank Sultra Halangi Kerja Jurnalis

Puluhan jurnalis menggelar aksi hari kebebasan pers sedunia di jalan MT Haryono, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (3/5). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari berharap peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada 3 Mei merupakan momentum kebebasan pers lebih baik. Dok. ANTARA FOTO/Jojon.

Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap jurnalis iNews TV Kendari (MNC Group).

“AJI Kendari mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra, dengan cara tidak memberikan akses permintaan klarifikasi mengenai kasus dugaan korupsi yang terjadi di bank tersebut,” kata Ketua AJI Kendari, Rosniawanty Fikri, Rabu (8/11).

Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kemerdekaan pers, sebagaimana amanat Pasal 28 Huruf F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemerdekaan pers, kata, Rosniawanty, adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 UU Pers.

“Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas mencederai semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,” kata dia.

Tindakan yang dilakukan manajemen Bank Sultra tersebut, kata dia, sudah masuk kategori pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

AJI Kendari mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan pemerintah dan masyarakat,” katanya

Selain itu, AJI Kendari juga mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.

Untuk itu  AJI, mendesak Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto untuk bersikap, dengan menjatuhkan sanksi kepada manajemen Bank Sultra.

AJI juga mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut sudah masuk dalam ranah pidana pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Kendari mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.

Diberitakan sebelumnya, Bank Sultra mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan setiap jurnalis mengisi formulir konfirmasi yang sudah disiapkan .

Selanjutnya, Bank Sultra melakukan profiling profesi dan data diri pribadi jurnalis.

Ketika dalam verifikasi itu tidak sesuai dengan standar dan keinginan yang ditentukan, Bank Sultra menolak untuk memberikan keterangan kepada wartawan yang hendak megonfirmasi.

Kebijakan itu langsung berdampak pada jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Salah satunya dialami jurnalis Inews Kendari (MNC Media) Mukhtaruddin pada Selasa (7/11).

Mukhtarudin atau karib disapa Utha saat itu hendak mengkonfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK Sultra.

Setelah menyetorkan sejumlah syarat dan diprofiling, Bank Sultra lantas menyatakan formulir yang diserahkan Utha tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Syarat yang diminta sudah saya lengkapi, seperti kartu pers, hingga KTP dan Kartu Tanda Anggota IJTI. Tetapi saya dianggap tidak layak melakukan klarifikasi, sehingga Bank Sultra menolak diwawancarai,” kata Muhktaruddin.

Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menjelaskan kepada Muhktaruddin bahwa permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” kata Nurhuma via WhatsApp Selasa (7/11).


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!