Akhir Pelarian Maling Kelas Kakap Asal Wawonii: Beraksi 150 Kali, Ditangkap di Morowali

Nuriyamin alias Aril (29), warga Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah, diciduk Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pelarian panjang seorang maling spesialis pencurian dan pemberatan akhirnya terhenti. Nuriyamin alias Aril (29), warga Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah, diciduk Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari setelah sempat kabur dan kembali beraksi di sejumlah daerah. Total, ia beroperasi di 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sepanjang 2025.

Kasus ini mencuat setelah SU (45), seorang PNS di Kota Kendari, kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DT 3521 AI pada Minggu (26/10). Motor yang disimpan di dalam rumah hilang saat korban bangun untuk salat subuh. Pintu rumah ditemukan terbuka, jendela ruang tamu tercungkil, dan sejumlah barang lain raib, termasuk laptop, dompet berisi identitas, serta dokumen pekerjaan.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, berdasar Laporan Polisi LP/B/342/X/2025, Tim Buser77 langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Namun Aril melarikan diri sehingga memaksa polisi melakukan pengejaran lintas wilayah.

Upaya pelariannya berakhir pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 13.20 Wita. Aril ditangkap di Kelurahan Bahorea Reko-reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan dukungan Satreskrim Polresta Morowali.

Aksi pencurian yang dilaporkan SU terjadi di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha N-Max milik korban dan satu HP Oppo A57S warna hitam. Kepada penyidik, Aril mengaku beraksi bersama rekannya yang masih buron, Risal.

Mereka masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela sebelum membawa kabur motor dan barang berharga yang ada di dalam. Motor hasil curian kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Interogasi lanjutan mengungkap rekam jejak kriminal Aril yang jauh lebih panjang. Ia mengaku terlibat dalam 41 kasus curanmor di Kota Kendari, 5 kasus di luar daerah, serta 6 kasus pencurian dengan pemberatan.

Selama 16 hari pelariannya sejak kabur dari penangkapan pertama, ia kembali mencuri di Kendari, Konawe, Konawe Utara hingga Morowali. Total aksinya sepanjang 2025 mencapai 150 TKP.

Aril juga merupakan residivis yang sudah empat kali diproses hukum dengan kasus serupa pada 2012, 2016, 2019, dan 2025. Saat hendak diamankan, ia kembali melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, bahkan mencapai 150 TKP. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami menjaga keamanan di Kota Kendari,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Aril kini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!