Aksi barbar ditunjukan dua remaja putri berusia 16 tahun berinisial NA dan MZ saat menganiaya wanita berinisial EP (19) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus penganiayaan itu dipicu persoalan utang.
Aksi penganiayaan terekam video, dan viral di media sosial. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (27/6) sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah indekos di Kelurahan Rahandonua, Kecamatan Poasia, Kendari.
“Kedua tersangka sudah ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” kata Fitrayadi.
Fitrayadi bilang, motif penganiayaan itu adalah masalah utang. Dimana korban memiliki utang kepada pelaku N, namun korban tak mau bayar.
“Pelaku N jengkel karena korban tak mau bayar utangnya, sehingga melakukan penganiayaan dibantu oleh pelaku AL,” katanya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari,” pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi