Aksi Bejat Ayah di Kendari Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali

Tersangka A ditangkap Buser 77 Polresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aksi bejat dilakukan seorang pria di Kota Kendari berinisial A (46). Dia tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga berkali-kali.

Pelaku sudah ditangkap Buser 77 Polresta Kendari pada Selasa (5/12) sore atas laporan ibu kandung korban.

“Pelaku sudah kami tangkap, dan langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangannya.

AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku pertama kali memperkosa korban pada medio Tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Saat itu, pelaku mengajak korban berhubungan badan saat ibunya tak ada di rumah, namun korban menolak. Pelaku kemudian mengancam akan menganiaya ibunya jika korban tak mau.

“Korban tetap tidak mau, dia sempat memberontak, tapi karena korban kalah tenaga, akhirnya korban tak berdaya lalu disetubuhi,” jelasnya.

Pemerkosaan itu, kata Fitrayadi, terus berlanjut hingga berkali-kali. Terakhir kali pelaku melakukan hal keji kepada darah dagingnya itu pada Senin, 4 Desember 2023 sore di rumahnya.

Aksi bejat itu kemudian dipergoki oleh ibu korban sehingga langsung melapor ke polisi.

Kini A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan nak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!