Aksi Bejat Pria Berusia Setengah Abad Cabuli Anak Tetangga di Konawe


Konawe - Polres Konawe menangkap pria berisial IS berusia 54 tahun karena diduga mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur.
Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (1/11).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe IPDA Ni Kade Karmiati menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban sering belajar bersama anak pelaku.
"Dan pada suatu saat cuma pelaku dan korban di rumah pelaku, pada saat itu korban mengalami kesulitan belajar, lalu dia (korban) bertanya kepada pelaku soal pelajaran yang dia tidak tahu. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya," jelas IPDA Kade, Kamis (2/10).
Saat pelaku sedang melakukan aksinya, tiba-tiba ayah korban datang menjemput. Korban kemudian berlari dan memeluk ayahnya.
"Tapi pada saat itu korban tidak menceritakan apa yang dilkukan oleh pelaku ke ayahnya," ungkapnya.
Aksi bejat pelaku pun berlanjut pada 26 Oktober 2023, pelaku sempat melakukan video call dengab korban pada pagi hari saat korban hendak pergi ke sekolah.
"Pada saat video call pelaku sempat meminta korban untuk membuka seluruh pakain korban," ujarnya
Terbongkarnya aksi bejat pelaku ini bermula saat korban mendapat pesan hadiah di media sosial dan menunjukkan kepada orang tuanya. Ibu korban yang penasaran kemudian coba memeriksa handphone korban.
“Sempat dia (korban) coba ambil HP-nya tapi tidak sengaja dia tindis Facebook Messenger-nya, di situ ibu korban lihat ada chat pelaku ke korban,” teranganya
Kalimat dalam chat itu membuat ibu korban bertanya-tanya maksud pelaku. Tiga hari kemudian setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengungkapkan peristiwa yang telah dialaminya.
“Tanggal 29 Oktober korban mengakui semuanya bahwa mendapat perlakuan seperti ini dari pelaku,” jelasnya.
Mendatkan keterangan dari anaknya, kemudian ibu korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Saat ini pelaku kita amankan. Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan pencabulan sejak korban duduk di kelas 1 SMP 2022 hingga 2023 pada 25 Oktober 2023," ungkapnya
“Hubungan korban dan pelaku tidak ada hanya bertetangga saja depan rumah, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengiming-imingi korban pulsa," tambahnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaCinema XXI Kini Hadir di Mall The Park Kendari
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







