Aksi Blokade Jalan Hauling PT Toshida Indonesia Jadi Atensi Polres Kolaka

Aparat kepolisian saat tiba di lokasi aktivitas hauling PT Toshida Indonesia pada Selasa (2/6/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka – Aktivitas hauling atau pengangkutan tambang PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka kembali terganggu oleh aksi pemalangan sekelompok orang.

Namun, aksi tersebut seolah menjadi permainan kucing-kucingan, sebab pelaku langsung menghilang begitu aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian pada Selasa (2/6/2026).

Kepolisian Resor (Polres) Kolaka yang menerima laporan tersebut tidak tinggal diam. Tim Satreskrim Polres Kolaka segera meluncur ke lokasi untuk memastikan situasi di lapangan.

“Pada saat kami datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan, orang-orang yang diduga melakukan pemalangan sudah tidak berada di tempat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando.

Hingga saat ini, identitas maupun motif kelompok tersebut masih menjadi misteri. Karena pelaku keburu melarikan diri, polisi belum bisa memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas gangguan operasional perusahaan tersebut.

AKP Fernando menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin insiden ini terus terulang. Polres Kolaka berencana mengambil langkah tegas dengan memfasilitasi pertemuan antara pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

“Saya sudah sampaikan kepada pihak Toshida agar kejadian ini tidak terulang. Nanti kami akan coba memfasilitasi pertemuan dengan para stakeholder terkait, termasuk SLG selaku pemilik IUP dan PMS selaku pemilik IPPKH,” jelas Fernando.

Langkah mediasi ini diambil untuk membedah akar persoalan. Pihak kepolisian ingin memastikan apakah pemalangan tersebut murni sengketa lahan atau ada kepentingan lain di baliknya.

Polres Kolaka berkomitmen untuk mencari solusi berkelanjutan agar aktivitas ekonomi di Kolaka tetap berjalan lancar.

Meski mengedepankan komunikasi, kepolisian tidak akan segan memproses hukum jika ditemukan pelanggaran pidana dalam aksi pemalangan tersebut.

“Kalau memang ditemukan adanya tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fernando.

Kepolisian juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak menggunakan cara-cara di luar hukum.

Setiap persoalan yang berkaitan dengan lahan maupun aktivitas bisnis harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga dengan kondusif.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!