Aksi Jilid II, Ampuh Sultra Adukan PT Wisnu Mandiri Batara ke Dirjen Minerba

Ampuh Sultra saat mengadukan PT Wisnu Mandiri Batara ke Dirjen Minerba. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Setelah melakukan aksi dan memasukkan aduan ke Mabes Polri serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada pekan lalu, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi yang sama di Kantor Dirjen Minerba pada Rabu (8/2).

Tuntutan aksi tersebut masih sama, yakni mendesak pihak terkait untuk mengusut dugaan perambahan hutan yang diduga dilakukan PT Wisnu Mandiri Batara (PT WMB) di Konawe Utara (Konut).

“Kami meminta pihak Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui atau menolak RKAB PT Wisnu Mandiri Batara terkait adanya dugaan perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan perusahaan, kami minta kasusnya diusut terlebih dahulu,” kata koordinator lapangan, Muh Arin Fahrun Sanjaya kepada media ini.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo membenarkan terkait aksi yang dilakukan pihaknya hari ini.

Hendro berharap Dirjen Minerba bisa memenuhi tuntutan yang disampiakan Ampuh Sultra. “Tuntutannya sederhana, kami hanya meminta agar pihak Dirjen Minerba tidak menyetujui atau tidak menerbitkan RKAB untuk PT Wisnu Mandiri Batara. Sebab perusahaan itu diduga telah berani melakukan penambangan di wilayah yang dilarang oleh pemerintah, yakni areal kawasan hutan,” kata Hendro.

Hendro mengungkap, PT Wisnu Mandiri Batara menggarap kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Apa yang dilakukan perusahaan diduga menyalahi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Jadi dugaan penambangan PT Wisnu Mandiri Batara di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH tidak bisa lagi dikatakan sebagai kegiatan yang sudah terlanjur terbangun di areal kawasan hutan. Karena dugaan perambahan hutan oleh itu dilakukan pasca berlakunya UU Cipta Kerja bukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Selain melanggar aturan di bidang kehutanan, PT Wisnu Mandiri Batara juga diduga melajggar ketentuan Pasal 143 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi kegiatan usaha pertambangan tudak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan kawal kasus ini sampai pihak berwenang melakukan pengusutan terhadap apa yang diduga dilakukan perusahaan di daerah kami Konawe Utara,” tegasnya.

Hingga berita ini tayang, Sultranesia belum berhasil mengonfirmasi pihak PT Wisnu Mandiri Batara.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!