Banda Aceh – Upaya penyelundupan satu kilogram sabu-sabu ke Kendari berhasil digagalkan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Polisi kini memburu dua buronan yang diduga sebagai dalang utama dalam jaringan narkotika ini.
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh tengah mengejar dua pelaku berinisial TK dan F yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
“Kita masih memburu pelaku TK dan F,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, dikutip melalui ANTARA News, Selasa (25/3).
Kasus ini bermula saat petugas Avsec Bandara SIM menggeledah koper biru milik seorang pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27) pada 4 Maret 2025.
Dalam koper tersebut, ditemukan empat paket sabu-sabu seberat satu kilogram.
RM mengaku menerima paket haram itu dari TK di kawasan Beureunuen, Pidie. Namun, pertemuan itu tidak dilakukan secara langsung.
“Antara pelaku dengan orang yang dimaksud (TK) tidak pernah tatap muka, mereka hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya lainnya berinisial F,” ujar AKP Rajabul.
RM dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Kendari. Sebelum tertangkap, ia sudah menerima uang jalan sebesar Rp20 juta.
Lebih mengejutkan, RM mengaku telah dua kali berhasil meloloskan paket sabu ke Kendari, masing-masing seberat satu kilogram pada Juni 2024 dan Januari 2025.
Kini, RM mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insya Allah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan,” kata AKP Rajabul.
Sementara itu, polisi terus memburu TK dan F yang diduga sebagai otak di balik penyelundupan sabu ini. Aparat berupaya mengungkap apakah jaringan ini terkait dengan sindikat narkoba internasional.
Editor: Denyi Risman