Aktivis Ungkap Tambang Ilegal di PT Bososi Pratama ‘Dibekingi’ Mantan Perwira Polisi

Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang Indonesia Sulawesi Tengfara, Enggi Indra Syahputra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membuka tabir dugaan praktik penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kali ini, JATI mengungkap adanya keterlibatan oknum mantan perwira polisi yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aktivitas penjarahan nikel tersebut.

Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, menyenut bahwa kegiatan penambangan yang saat ini berlangsung di IUP PT Bososi Pratama tidak memiliki dasar hukum yang sah, alias ilegal.

Pasalnya, kata Enggi, status administrasi IUP perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM masih terblokir akibat konflik kepemilikan saham, meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan inkrah Nomor 5928 K/PDT/2025 yang memenangkan pihak Jason Kariatun.

Namun, menurut Enggi, kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara melakukan penambangan dan penjualan ore nikel secara ilegal di lahan yang secara hukum telah diputuskan kepemilikannya.

“Konflik administrasi ini sengaja dijadikan celah. Di atas lahan yang sah milik Jason Kariatun, justru terjadi penjarahan nikel secara terang-terangan, aktivitas itu terjadi sampai hari ini, bahkan sudah beberapa kali pengapalan belum lama ini,” ungkap Enggi kepada Sultranesia, Senin (19/1).

JATI Sultra menduga, aktivitas penambangan ilegal tersebut dijalankan oleh PT Palmina dengan dukungan kontraktor PT NPM.

Dalam praktiknya, kata dia, kegiatan ini disebut-sebut dikendalikan oleh sejumlah aktor kunci yang selama ini terkesan tak tersentuh hukum.

Dari hasil penelusuran JATI, terdapat beberapa nama diduga berperan vital, di antaranta berinisial JHN, SMN, dan AU yang diduga memberikan perintah sekaligus menjadi beking penambangan dan penjualan ore nikel ilegal di kawasan tersebut.

Selain itu, fungsionaris Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menyebut pula nama mantan perwira polisi berinisial E yang diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual kunci.

“Kehadiran mantan aparat ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong dengan oknum tertentu, sehingga aktivitas penambangan tetap berjalan meski data perusahaan di sistem MODI tidak diperbarui,” beber Enggi.

Pembiaran atas praktik tersebut mendorong JATI Sultra mengambil langkah tegas dengan menggelar aksi unjuk rasa di tingkat nasional. Massa JATI dijadwalkan mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 21 Januari 2026.

JATI Sultra akan mendesak Bareskrim Polri segera menghentikan seluruh aktivitas pihak ketiga di lahan PT Bososi Pratama yang dinilai tidak memiliki legalitas jelas. Mereka juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“Rabu lusa kami akan menyampaikan aspirasi langsung di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kami meminta Kabareskrim menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum mantan polisi berinisial E dan aktor intelektual lainnya,” tegas Enggi.

Selain aktivitas penambangan, JATI Sultra juga menyoroti dugaan distribusi ore nikel ilegal melalui jalur laut. Berdasarkan data yang mereka himpun, terdapat tiga rangkaian kapal yang masuk radar pengawasan karena diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan nikel ilegal dari kawasan Bososi.

Ketiga armada tersebut, beber aktivis ini, masing-masing adalah TB Maju Daya 25 dengan TK Sinar Lestari 322, TB Pinguin 01 dengan TK ABN 01, serta TB Virgo Power 6 dengan TK Virgo Sejati 351.

JATI Sultra mendesak agar seluruh armada yang terlibat segera disita dan diperiksa, termasuk pihak Syahbandar yang diduga tetap menerbitkan izin berlayar meski aktivitas tambang berada di lahan sengketa hukum.

Tak hanya ke Mabes Polri, massa JATI Sultra juga akan bergerak ke Gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka menuntut Korps Adhyaksa segera turun tangan mengeksekusi putusan inkrah Mahkamah Agung dan menindak tegas praktik pembangkangan hukum yang terjadi di lapangan.

“Kejaksaan Agung tidak boleh diam. Penambang ilegal yang meraup keuntungan pribadi dari aset negara dan daerah harus segera diproses pidana. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak akan pulang sebelum ada komitmen nyata dari pemerintah pusat,” pungkas Enggi.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!