Berita  

Aktivitas Kendaraan Besar di Kendari Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Contoh aktivitas kendaraan besar saat kondisi arus lalu lintas padat. Foto: Rijal/Sultranesia.com.

Kendari – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menyoroti kendaraan besar yang selalu melintas tidak sesuai waktu operasional yang telah ditetapkan. Penertiban harus dilakukan dengan keterlibatan pihak terkait karena membahayakan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Kendari, Fredy Pidani, kepada jurnalis Sultranesia, Rabu 18 Oktober 2023.

Kata Fredy, dalam manajemen rekayasa jalan, khusus untuk kendaraan besar hanya boleh melintas di waktu-waktu tertentu.

“Manajemen rekayasa itu dilakukan manajemen kebutuhan lalu lintas yang mana dilakukan pembatasan melintas kendaraan besar di jam tertentu,” ujarnya.

Selain karena alasan membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan besar tak boleh melintas di saat jalan sedang ramai karena berpotensi menimbulkan kemacetan.

Penertiban kendaraan besar yang kerapkali melintas di waktu-waktu padat itu dapat dilakukan sesegara mungkin.

“Kendaraan besar yang melintas di beberapa ruas jalan Kota Kendari itu perlu dilakukan penertiban dengan melibatkan sejumlah pihak,” kata dia.

Pasalnya, kendaraan tersebut tak hanya melintas di jalan yang berstatus milik Kota Kendari saja, melainkan di beberapa jalan provinsi dan nasional.

Maka dari itu, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan serentak melakukan pengawasan terhadap hal itu.

“Harus kita lakukan secara simultan bersama stakeholder terkait karena kendaraan-kendaraan ini tidak melalui di ruas jalan kota saja tetapi ada di jalan nasional juga,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!