Kendari – Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Lentera Sultra) resmi melaporkan dugaan aktivitas tambang batu ilegal yang diduga beroperasi di Kabupaten Kolaka Timur.
Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis (27/11).
Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan, menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Iwikondo, Kecamatan Loea, sudah sangat meresahkan dan tidak bisa lagi dibiarkan.
Menurutnya, dugaan praktik tambang batu ilegal tersebut bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga diduga melibatkan sejumlah oknum intelektual yang memungkinkan kegiatan itu berlangsung tanpa izin resmi.
“Hari ini kami resmi melaporkan tambang batu ilegal di Desa Iwikondo ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Ini bentuk keseriusan kami mengawal kasus yang sangat merugikan masyarakat dan mengancam lingkungan,” ujar Israwan.
Laskar Sultra mendesak Polda Sultra melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Mereka menilai aktivitas penambangan di lokasi tersebut berisiko besar menimbulkan kerusakan lingkungan, sekaligus berdampak langsung pada warga sekitar tambang.
“Ini jelas melanggar hukum. Aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020,” tambahnya.
Israwan juga mengingatkan bahwa Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi siapa pun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP, IPR, atau izin lainnya.
Selain itu, Pasal 109 juga mengatur ancaman pidana serupa bagi pihak yang mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang tanpa izin.
Sebagai organisasi yang aktif mengawal persoalan lingkungan dan penegakan hukum, Laskar Sultra menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini komitmen moral kami dalam mengawal penegakan hukum di Bumi Anoa,” tegasnya.
Laskar Sultra menambahkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.
Editor: Muh Fajar








