Ampuh Laporkan Oknum Polisi di Sultra ke Propam Polri Terkait Dugaan Bisnis Tambang

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan oknum perwira polisi berinsial ES ke Divpropam Mabes Polri pada Kamis (17/11).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo menyebut, onkum polisi berinisial IPDA ES yang dilaporkan tersebut bertugas di Polda Sultra.

Kata Hendro pihaknya melaporkan ES atas dugaan sejumlah pelanggaran, mulai dari dugaan pelanggaran disiplin polri, hingga dugaan keterlibatan dalam penambangan ilegal.

“Sudah kami laporkan, pelaporan ini merupakan pembuktian terhadap eksistensi dan konsistensi lembaga kami Ampuh Sultra dalam mengawal penegakkan supremasi hukum di Bumi Anoa tanpa terkecuali,” kata Hendro.

Menurut Hendro, laporan terhadap oknum aparat penegak hukum itu berbanding lurus dengan harapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas mafia dan oknum polisi yang berbisnis tambang.

“Pelaporan kami hari ini berkaitan dengan pemberantasan mafia tambang dan juga keterlibatan oknum polisi dalam bisnis tambang. Dan hal itu menurut kami berbanding lurus dengan instruksi Presiden Jokowi dan Pak Kapolri,” katanya.

Hendro bilang, larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk berbisnis termaksud bisnis tambang tertuang dalam Pasal 5 huruf d dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dan menurut kami, berdasarkan bukti-bukti yang kami pegang, apa yang dilakukan oknum polisi berinisial ES ini telah melanggar peraturan di atas,” katanya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu mengatakan, selain laporan terkait pelanggaran disiplin polri yang diduga dilakukan ES, pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan pidana terkait dugaan ilegal mining di wilayah Morombo, Konawe Utara yang juga diduga melibatkan oknum polisi berinisial ES tersebut.

“Materinya ada dua, yang pertama menyangkut ES sebagai anggota polri yang menjalankan bisnis tambang. Kedua terkait dugaan tindak pidana ilegal mining selama bertahun-tahun yang terindikasi terhubung dalam lingkaran mafia tambang, dan itu juga diduga melibatkan ES,” ungkapnya.

Hendro berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar konsisten untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat berbisnis tambang.

“Harapan kami agar oknum polisi berinisial ES ini segera dicopot dan diberhentikan dari anggota polri. Kemudian segera ditelusuri terkait keterlibatan ES dalam praktik pertambangan ilegal di Konawe Utara selama bertahun-tahun,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!