Ampuh Sultra Beberkan Dugaan Kejanggalan IUP PT Indonusa Arta Mulya

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo, menyebut bahwa PT Indonusa Arta Mulya (IAM) beroperasi di areal kawasan hutan lindung di wilayah Morombo, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara (Konut).

Menurut Hendro, berdasarkan data yang ada PT IAM telah terdaftar dalam sistem Momi maupun Modi Minerba meski berada di atas areal kawasan hutan lindung.

Hendro bilang, ada kejanggalan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Indonusa Arta Mulya di dalam areal yang seluruhnya berstatus kawasan hutan lindung.

“Ini aneh, kok bisa ada IUP yang diterbitkan di atas wilayah yang seluruhnya berstatus kawasan hutan lindung. Persoalan ini wajib untuk ditelusuri,” kata Hendro, Kamis (1/12).

“Bukan hanya persoalan terbitnya IUP PT IAM di dalam kawasan HL, tetapi yang luar biasa lagi mereka sudah terdaftar di sistem Momi dan Modi Minerba. Padahal IUP-nya berada di atas kawasan hutan lindung dan juga belum mengantongi IPPKH,” sambungnya.

Hendro menjelaskan, sebelum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi seharusnya PT IAM terlebih dulu mengantongi IUP Eksplorasi. Sedangkan untuk melakukan kegiatan eksplorasi wajib mengantongi Izin Pinam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf g jo Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawaan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawaan Hutan yang diterbitkan oleh menteri kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Wilayah IUP PT Indonusa ini kan seluruhnya adalah kawasan hutan lindung, sehingga sebelum melakukan kegiatan eksplorasi tentunya harus punya IPPKH dulu, setelah IPPKH terbit barulah melakukan kegiatan eksplorasi sebagai dasar penerbitan IUP OP. Pertanyaannya adalah, apakah PT IAM ini sudah punya IPPKH, sejak tahapan eksplorasi atau tidak pernah ada sampai IUP OP-nya terbit,” bebernya.

Pria yang karib disapa Egis itu menduga, bahwa ada indikasi inprosedural atau maladministrasi dalam penerbitan IUP Eksplorasi, penerbitan IUP OP hingga terdaftarnya PT IAM di dalam sistem Momi dan Modi Minerba.

“Kuat dugaan kami bahwa ada kejanggalan mulai dari penerbitan IUP Eksplorasi, kemudian penerbitan IUP Operasi Produksi hingga terdaftarnya PT Indonusa Arta Mulya dalam sistem Momi dan Modi Minerba,” imbuhnya

Hendro menuturkan, penetapan kawasan hutan di wilayah IUP PT Indonusa Arta Mulya sudah ditetapkan sejak tahun 2011 dengan nomor SK : 465/Menhut – II/2011 tanggal 9 Agustus 2011 atau sebelum IUP PT IAM diterbitkan.

“Sebenarnya sangat jelas, bahwa sebelum penerbitan IUP PT IAM, wilayah tersebut sudah berstatus kawasan Hutan Lindung. Sehingga penetapan tersebut mestinya menjadi rambu-rambu bagi instansi terkait untuk menerbitkan IUP OP PT IAM tersebut,” katanya.

Namun ironisnya, penetapan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah tersebut terkesan tidak diindahkan oleh pejabat yang menerbitkan IUP OP PT Indonusa Arta Mulya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu lalu menyebutkan, berdasarkan data yang ada IUP PT Indonusa Arta Mulia terbit berdasarkan SK Nomor: 611 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara dengan luas wilayah IUP 394 hektar dan berlokasi di Kecamatan Lasolo, dan berlaku sejak 12 Agustus 2014 – 12 Agustus 2034.

“Kami tidak pernah melihat perusahaan ini sebelumnya baik di sistem Momi maupun di sistem Modi Minerba. Makanya kami kaget setelah melihat di sekitar IUP PT Antam sudah ada PT Indonusa Arta Mulya ini,” ungkap Hendro.

Oleh karena itu Hendro meminta kepada instansi terkait bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan investigasi menyeluruh terkait penerbitan IUP OP PT IAM di areal Hutan Lindung hingga terdaftarnya PT IAM didalam sistem Momi dan Modi Minerba.

“Instansi terkait bersama APH harus menyelidiki persoalan ini, penerbitan IUP OP PT IAM hingga terdaftarnya di dalam sistem MOMI dan MODI Minerba wajib untuk diselidiki berdasarkan uraian yang sudah kami sebutkan di atas,” tegasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!