Ampuh Sultra Bongkar Dugaan Pelanggaran PT Bintang Sarana Mineral

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo, membongkar dugaan pelanggaran PT Bintang Sarana Mineral (BSI) di Konawe Utara (Konut).

Menurut Hendro, sejak tahun 2021 PT Bintang Sarana Mineral diduga melakukan kegiatan ganda di wilayah blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

“Dari tahun 2021 kabar tentang dugan kejahatan PT BSM ini sudah terdengar, mereka melakukan kegiatan ganda. Kegiatan ganda yang kami maksud yakni PT BSM ini kadang berlaku sebagai perusahaan kontraktor mining lepas kadang juga berlaku sebagai perusahaan trading,” ungkap Hendro, Senin (14/11).

Pria yang karib disapa Egia itu bilang, berdasarkan hasil investigasi interal, pihaknya menemukan adanya catatan atau bukti penjualan ore nikel oleh PT Bintang Sarana Mineral dengan menggunakan dua dokumen perusahaan lain.

“Buktinya ada, untuk dokumen yang dipinjam dari salah satu perusahaan di Mandiodo tujuan penjualannya ke Bahodopi, Morowali. Sedangkan untuk dokumen yang dipinjam dari salah satu perusahaan di morombo tujuan penjualannya di Morosi,” bebernya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh setiap orang, perusahaan maupun koorporasi dalam melakukan kegiatan kksplorasi, operasi produksi, pengangkutan dan penjualan hasil tambang.

“Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 43 ayat 2, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1, Pasal 81 ayat 1, Pasal 103 ayat 1, Pasal 104 ayat 3, atau Pasal 105 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,” katanya.

Atas hal itu, pihaknya berpendapat, sudah sepantasnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Bintang Sarana Mineral terkait dugaan penambangan ilegal, jual beli ore nikel dari hasil ilegal mining dan penjualan ore nikel dengan menggunakan dokumen perusahaan lain atau dokumen terbang.

“Jadi bukan hanya PT BSM yang harus ditindak, tetapi juga perusahaan yang memfasilitasi dokumen terbang kepada PT BSM bahkan membantu melancarkan kegiatannya untuk melakukan penjualan nikel wajib untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundangan,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan, jika dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam belum ada upaya penindakan dari Aparat Penegak Hukum di daerah dalam ini APH di Sultra terkait dugaan kejahatan PT Bintang Sarana Mineral. Maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran bahkan berjilid-jilid di Mabes Polri sampai bos atau pimpinan PT BSM diproses secara hukum.

“Kami akan buktikan, untuk saat ini kami menghargai eksistensi APH di daerah untuk melakanakan tugasnya. Namun jika tidak ada tanggapan terkait dugaan kejahatan PT BSM ini, maka kami yakinkan akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri sampai bos atau pimpinan PT BSM diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!