Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat, 19 September 2025.
Aksi ini dilakukan untuk menekan penanganan laporan dugaan kejahatan kehutanan yang diduga dilakukan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menjelaskan pihaknya sudah melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh PT BSJ ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak 13 Desember 2024. Namun, laporan tersebut hingga kini mandek tanpa kejelasan.
“Kehadiran kami di Kejagung RI hari ini merupakan bentuk tekanan terhadap laporan kami yang macet di Kejati Sultra sejak 13 Desember 2024, terkait dugaan tindak pidana kehutanan oleh PT BSJ,” ungkap Hendro yang akrab disapa Egis.
Dalam laporan tersebut, jelas Hendro, pihaknya sudah merinci dugaan pembukaan kawasan hutan lindung seluas 87,36 hektare oleh PT BSJ tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Berdasarkan temuan BPK RI, bukaan kawasan hutan lindung oleh PT BSJ seluas 87,36 hektare dilakukan untuk aktivitas pertambangan,” terangnya.
Menurutnya, kasus ini mirip dengan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pulau Kabaena yang melibatkan PT TMS.
“Kalau penindakan di PT TMS dilakukan, maka kasus PT BSJ seharusnya juga diperlakukan sama,” tegas Hendro.
Di hadapan perwakilan Kejagung, Ampuh Sultra mendesak agar tim segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi dan penindakan. “Kami berharap Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto bisa bertindak adil tanpa diskriminasi,” harapnya.
Hendro juga mengungkapkan hasil penelusuran mereka menemukan nama bos Lamborghini Indonesia tercatat dalam jajaran manajemen PT BSJ.
“Kami menduga ini salah satu alasan mengapa Kejaksaan atau Satgas PKH belum berani menindak kasus perambahan hutan lindung oleh PT BSJ,” ujarnya.
Ampuh Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan kejahatan kehutanan ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. “Kami tidak akan berhenti sampai ada penindakan di lokasi PT BSJ,” tutup Hendro.
Editor: Denyi Risman








