Ampuh Sultra Laporkan PT Mandala Jayakarta ke Bareskrim Polri

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan PT Mandala Jayakarta ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (29/3). Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan PT Mandala Jayakarta ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (29/3).

Tak hanya PT Mandala Jayakarta, dua surveyor juga turut dilaporkan atas dugaan konspirasi meloloskan penjualan ore nikel ilegal.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan pihaknya melPorkan PT Mandala Jayakarta karena diduga kuat melakukan beberapa pelanggaran hukum di bidang pertambangan dan kehutanan.

“Hari ini laporan kami sudah diterima Bareskrim Polri, dan semua data yang kami punya sudah kami berikan,” ungkap Hendro.

Lalu terkait dua surveyor yang turut dilaporkan atas dugaan turut membantu memudahkan penjualan ore nikel menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayajarta.

“Dua surveyor itu adalah PT TPU dan PT TI, mereka ini diduga membantu memudahkan penjualan nikel yang menggunakan dokumen PT Mandala Jayajarta,” ungkapnya.

Hendro mengatakan yang menjadi fokus laporan pihaknya adalah penjualan nikel oleh PT Mandala Jayakarta sebanyak 27 ribu ton dalam 2 bulan yakni pada November hingga Desember 2022.

“Perusahaan melakukan penjualan ore diduga ilegal pada November sampai Desember 2022 menggunakan jetty PT Cipta Djaya Surya,” katanya

Hendro mengungkap, seluruh wilayah IUP PT Mandala Jayakarta berada di atas kawasan hutan. Sehingga untuk melakukan kegiatan meski mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terlebih dulu.

“Harusnya sebelum nambang PT Mandala Jayakarta harus mengurus IPPKH atau PPKH dulu. Karena wilayah IUP-nya berstatus kawasan. Tapi menurut kami perusahaan justru tidak menghiraukan itu,” katanya.

Kemudian yang paling janggal menurut Hendro ada dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang dikeluarkan oleh dua surveyor dan shipping instruction yang di terbitkan oleh management PT Mandala Jayakarta berinisial LRH memuat lokasi pelabuhan muat menggunakan jetty PT Cipta Djaya Surya.

“Ini kan nggak masuk akal menurut kami, bagaimana bisa ore nikel dari wilayah IUP PT Mandala Jayakarta kemudian dibawa ke lokasi jetty PT CDS. Sementara jarak dari lokasi IUP PT MJ menuju jetty PT CDS bukan main jauhnya,” katanya.

Hendro membeberkan terkait dokumen proses penjualan ore tersebut. Pertama berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Nomor LHV: 0266.10/TPU-MINERBA/XI/2022 yang dikeluarkan oleh surveyor PT Triyasa Pirsa Utama pada 8 November 2022 dengan jumlah ore nikel yang dijual oleh PT Mandala Jayakarta sebanyak 7.515,5410 Ton.

Pelabuhan muat jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT Pelabuhan Muara Sampara di Konawe, Sulawesi Tenggara menggunakan kapal tongkang TB NELLY 69 / BG NELLY 66.

Lalu berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Nomor LHV: LHV-16.22.1404 yang dikeluarkan oleh surveyor PT Tribhakti Inspektama pada 30 Desember 2022, memuat jumlah ore nikel dijual oleh PT Mandala Jayakarta sebanyak 10.550.6960 ton.

Pelabuhan muat jetty PT Cipta Djaya Surya Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT Pelabuhan Muara Sampara di Konawe, Sulawesi Tenggara menggunakan kapal tongkang TB ABBA 01/BG ABBA 330 01.

Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Nomor LHV: 0330.10/TPU-MINERBA/XII/2022 yang dikeluarkan oleh surveyor PT Triyasa Pirsa Utama pada 31 Desember 2022, memuat jumlah ore nikel dijual oleh PT Mandala Jayakarta sebanyak 10.500,7110 ton.

Pelabuhan muat jetty PT Cipta Djaya Surya Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT Bintang Delapan Terminal di Morowali, Sulawesi Tengah menggunakan kapal tongkang TB SINAR SURYA 9/BG SURYA XXIX.

Hendro berharap agar aparat penegak hukum serta Kementerian terkait segera memproses hukum dan memberikan sanksi yang berat kepada pimpinan PT Mandala Jayakarta dan pimpinan dua surveyor yang bersangkutan.

“Kami minta agar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Mandala Jayakarta serta izin operasi dua surveyor yang bersangkutan untuk dibekukan,” tegasnya.


Editor: Agil

error: Content is protected !!