Kendari – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong pemerintah dan DPR RI agar karya jurnalistik memperoleh pengakuan yang lebih jelas dan perlindungan hukum yang kuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Langkah ini dinilai penting untuk menjawab tantangan era digital, termasuk maraknya pemanfaatan konten berita oleh platform digital dan teknologi kecerdasan artifisial (AI).
Dorongan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Timur AMSI, M. Djufri Rachim, dalam dialog interaktif Literasi Digital bertema Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Digital yang disiarkan RRI Pro 1 Kendari, Selasa (2/6).
Menurut Djufri, meskipun UU Hak Cipta saat ini mengatur berbagai jenis ciptaan yang dilindungi, karya jurnalistik belum disebut secara eksplisit dalam Pasal 40 yang memuat daftar ciptaan yang mendapatkan perlindungan hukum.
“Secara normatif, UU Nomor 28 Tahun 2014 tidak menyebut istilah karya jurnalistik secara khusus. Yang disebut adalah kategori umum seperti buku, karya tulis, fotografi, sinematografi, basis data, dan lainnya,” ujar Djufri.
Ia menegaskan, karya jurnalistik memiliki karakteristik tersendiri karena lahir dari proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan yang dilakukan secara profesional oleh wartawan sesuai kode etik dan standar profesi pers.
“Karya jurnalistik bisa berupa tulisan, suara, gambar, data, grafik, maupun kombinasi dari semuanya. Proses pembuatannya berbeda dengan karya kreatif lainnya sehingga membutuhkan pengakuan yang lebih tegas dalam regulasi,” katanya.
Djufri yang juga dosen Program Studi Jurnalistik Universitas Halu Oleo menilai pengaturan yang lebih jelas akan memberikan kepastian hukum bagi wartawan dan perusahaan pers, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan AI yang semakin banyak memanfaatkan konten berita.
Dalam dialog tersebut turut hadir Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh. Ia menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang sedang dibahas membawa perubahan besar dalam tata kelola perlindungan hak cipta di Indonesia.
Menurut Linda, regulasi baru tidak hanya mengatur hubungan antara pencipta dan pengguna karya, tetapi juga mulai menyentuh ekosistem digital secara menyeluruh.
“RUU ini mengakomodasi perkembangan teknologi digital dengan mengatur peran platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem kecerdasan artifisial,” jelasnya.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah pengaturan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI. Linda menjelaskan bahwa karya berbasis AI tetap dapat memperoleh perlindungan hukum selama terdapat kontribusi intelektual manusia dalam proses penciptaannya.
Sebaliknya, praktik seperti deepfake, voice cloning, maupun peniruan gaya khas pencipta tanpa izin akan dilarang dalam regulasi yang baru.
Tak hanya itu, revisi UU Hak Cipta juga memperkuat tanggung jawab platform digital melalui mekanisme notice and takedown, yakni sistem pelaporan dan penghapusan konten yang melanggar hak cipta.
Penguatan aturan tersebut dinilai penting karena sebagian besar pelanggaran hak cipta saat ini terjadi di ruang digital, mulai dari penyebaran film ilegal, penggunaan foto tanpa izin, siaran tanpa hak, hingga penggandaan berbagai karya digital secara tidak sah.
Dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta, perhatian juga tertuju pada konsep publisher’s right atau hak ekonomi perusahaan pers. Konsep ini mengatur hak perusahaan media untuk memperoleh kompensasi atas penggunaan karya jurnalistik oleh mesin pencari, agregator berita, platform digital, maupun sistem AI yang memanfaatkan konten berita sebagai bahan pelatihan kecerdasan artifisial.
Selain itu, RUU juga mengatur penerapan Digital Rights Management (DRM) melalui penggunaan metadata, watermark, sertifikat digital, dan teknologi pengamanan lainnya untuk menjaga identitas pencipta serta mencegah penyalahgunaan karya di internet.
Para narasumber menilai setidaknya terdapat empat isu utama yang menjadi fondasi revisi UU Hak Cipta, yakni Platform Governance, AI Governance, Digital Rights Management (DRM), dan Publisher’s Right.
Keempat aspek tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menyesuaikan sistem perlindungan hak cipta Indonesia dengan perkembangan ekonomi digital yang terus berkembang.
Melalui revisi ini, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang seimbang, melindungi hak pencipta dan perusahaan pers, memberikan kepastian hukum bagi platform digital, sekaligus mendukung inovasi dan transformasi digital nasional.
Editor: Muh Fajar








