Anak Anggota DPRD Kendari Dilapor Polisi Dugaan Perselingkuhan dan KDRT

Korban bersama kuasa hukumnya Fadri Laulewulu. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang perempuan berinisial JM (24) melaporkan suaminya, MR, ke pihak kepolisian. Tak tanggung-tanggung JM melaporkan MR ke Polresta Kendari kasus dugaan perselingkuhan dan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaporan ini dibuat setelah JM memergoki MR bersama wanita lain di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (16/1).

Peristiwa itu bermula saat JM melihat mobil yang dikendarai suaminya melintas di kawasan Perempatan Pasar Baru. Di dalam kendaraan tersebut, korban melihat seorang perempuan berinisial EL.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara, Fadri Laulewulu, selaku kuasa hukum JM, mengatakan korban kemudian membuntuti mobil tersebut hingga berhenti di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya.

“Setelah tiba di lokasi, klien kami sempat menunggu beberapa saat sebelum akhirnya mengetuk pintu kamar kos,” ujar Fadri, Senin (19/1) dikutip dari Terassultra.

Saat pintu dibuka oleh EL, JM langsung masuk ke dalam kamar dan mendapati suaminya, MR, berada di dalam kamar mandi. Situasi pun memanas dan berujung keributan.

Menurut Fadri, bukannya memberikan penjelasan, MR justru diduga mendekap korban, sementara EL melakukan penganiayaan terhadap JM.

“Terjadi cekcok. Klien kami emosi, namun suaminya malah mendekap korban, dan perempuan tersebut diduga melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, JM menempuh jalur hukum dengan melaporkan MR dan EL ke dua institusi kepolisian. Pada hari kejadian, korban melapor ke Polresta Kendari atas dugaan perzinaan. Selanjutnya, pada Senin (19/1), JM kembali melaporkan keduanya ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.

Fadri juga mengungkapkan bahwa kliennya mengaku telah lama mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama menjalani pernikahan, namun memilih bertahan demi rumah tangga.

“Klien kami sudah sering mengalami KDRT. Dugaan perselingkuhan ini juga sudah lama dicurigai, hanya saja baru kali ini ada bukti kuat sehingga korban berani melapor,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut. Korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Belakangan diketahui, MR yang diduga terlibat dalam kasus dugaan KDRT dan dugaan perzinaan tersebut merupakan anak dari anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Demokrat, Alimin.

Saat dikonfirmasi awak media, Alimin membenarkan bahwa terduga pelaku adalah anak kandungnya. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih jauh terkait permasalahan yang tengah dihadapi putranya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!