Ancam Warga Pakai Busur, Pemuda 20 Tahun di Kendari Dicokok Polisi

EST pelaku pengancaman warga menggunakan busur. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aksi sok jagoan pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial EST berusia 20 tahun berakhir di kantor polisi. Dia ditangkap personel Polresta Kendari usai mengancam warga menggunakan busur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menerangkan, awalnya tim patroli cipta kondisi mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang pemuda mengancam menggunakan busur di sekitar Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu pada  Minggu (5/6).

Mendapat laporan tersebut, tim patroli langsung menuju lokasi, dan langsung mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku kami amankan lima anak busur, dan satu katapel, barang bukti dan pelaku langsung kami amankan di Mapolresta,” jelas Fitrayadi, Minggu (5/6) malam.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan mengakui pula bahwa busur tersebut adalah miliknya.

Pelaku sangkakan dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait tindak pidana membawa memiliki menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin degan ancaman paling lama 10 tahun penjara.


Editor: Muh Fajar Ragil Ananta

error: Content is protected !!