Kendari – Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah di Indonesia yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar khususnya nikel dan emas.
Namun besarnya potensi SDA yang dimiliki Bumi Anoa, menurut Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, belum berkontribusi besar terhadal pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan.
Hal itu disampaikan Andap saat membuka rapat koordinasi optimalisasi pajak daerah sektor pertambangan Sulawesi Tenggara bersama KPK dan Kejaksaan Tinggi Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin, 25 September 2023.
“Namun demikian, kontribusi (sektor tambang) terhadap PAD untuk mendorong pembangunan di Sultra masih sangat belum sesuai dengan apa yang diharapkan,” kata Andap.
“Ditambah lagi berbagai permasalahan hukum yang terjadi, sehingga perlu adanya komitmen dan perhatian khusus dari seluruh stakeholder terkait agar potensi sumber daya pertambangan yang ada dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tenggara,” lanjutnya.
Untuk itu, Andap mengharapkan semua pihak untuk mendukung langkahnya dalam upaya memanfaatkan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat Sultra.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggu Sultra, Patris Yusrian Jaya, menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya agar segera melunasi kewajibannya.
“Karena itu sangat berarti bagi masyarakat, sebagai PAD yang akan digunakan untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Patris mengungkapkan selain sinergitas, pihaknya juga menerima surat kuasa khusus dari Pemprov Sultra untuk melakukan penagihan terhadap para pelaku usaha pertambangan yang lalai akan kewajibannya terhadap membayar pajak kepada Pemprov Sultra.
“Salah satu yang sedang kita lakukan ini adalah menerima kuasa khusus dari Pemprov Sultra untuk melakukan penagihan terhadap pelaku-pelaku usaha, khususnya pertambangan yang sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak-pajak yang menjadi kewajiban yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sultra,” ujarnya.
Patris menyebutkan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menagih para pengusaha yang bandel terhadap kewajibannya dalam membayar pajak bagi daerah.
“Karena sudah mendapat surat kuasa itu, nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum,” tegasnya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa dalam proses kerjanya, KPK akan berkalaborasi dan berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang mengatur secara atributif diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.
Selain itu, jaksa pengacara negara juga akan memberikan pertimbangan hukum baik berbentuk legal asistensi atau pendampingan dan legal Opinion pendapat hukum.
“Kami KPK di sini akan tetap turun, tetap mendampingi berkoordinasi dengan bapak-bapak, MoU sudah ada,” jelasnya.
Editor: Muh Fajar RA