Kendari – Andi Ady Aksar dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polresta Kendari untuk diperiksa sebagai saksi dalam laporan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Diketahui sebelumnya, Andi bersama saksi lain berinisial DIR dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 28 Februari 2023. Pada panggilan pertama itu, Andi tak hadir.
Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin, 6 Maret 2023, namun lagi-lagi, Andi tak menghadiri panggilan itu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Ketua Gerindra Sultra itu tak hadir pada panggilan kedua.
“Iya betul panggilan kedua sudah dilayangkan, dan panggilan kedua belum hadir,” kata Fitrayadi, Rabu (8/3).
Fitrayadi mengatakan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Kendari akan mengirimkan Surat Hasil Pemeriksaan (SP2HP) kepada pelapor. “SP2HP akan kami kirim ke pelapor yah,” katanya.
Ditanya terkait penetapan tersangka, Fitrayadi mengatakan akan memberikan informasi selanjutnya. “Akan kami infokan kemudian kalau sudah GPT yah,” katanya.
Andi Ady Aksar lagi-lagi tak merespon saat dikonfirmasi Sultranesia.com pada Kamis (9/3) melalui pesan singkat whatsapp terkait alasan dua kali tak menghadiri panggilan penyidik.
Diketahui, Andi Ady Aksar dilaporkan oleh Komisaris PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), Arinta Nila Hapsari, ke Polresta Kendari atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Kasus itu dilaporkan pada 23 November 2022 silam. Dalam kasus yang dilaporkan tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.
Pada awal Februari 2023 lalu, penyidik Polresta Kendari juga telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Editor: Wiwid Abid Abadi