News  

Andre Darmawan Gugat UU Advokat ke MK, Tolak Otto Hasibuan Rangkap Jabatan Wamen

Andre Darmawan. Foto: Dok. Istimewa.

KendariAndre Darmawan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri (Wamen) Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip independensi advokat.

Andre, yang juga Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), menilai bahwa seorang pimpinan organisasi advokat tidak seharusnya merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Ia telah secara resmi mendaftarkan pengujian materi terhadap UU Advokat dan kini menunggu jadwal persidangan dari MK.

“Pengajuan uji materi UU Advokat sudah teregister dan diterima MK. Dan saat ini saya masih tunggu jadwal sidang dari MK,” ujar Andre Darmawan, Rabu (19/2).

Menurutnya, pasal dalam UU Advokat yang saat ini hanya melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan di partai politik perlu diperjelas agar juga mencakup jabatan di pemerintahan.

“Dengan merangkap sebagai pejabat negara, telah menimbulkan konflik kepentingan, karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok organisasinya dengan kepentingan tugas dan jabatannya sebagai pejabat negara,” tegasnya.

Advokat asal Kendari ini khawatir rangkap jabatan seperti ini berpotensi membuka celah intervensi dalam praktik hukum, terutama bagi anggota organisasi advokat yang tengah menangani kasus yang bersinggungan dengan pemerintah.

“Pimpinan organisasi advokat yang merangkap pejabat negara dikhawatirkan dapat mengintervensi anggota organisasi advokat saat memberikan jasa bantuan hukum yang berhadapan dengan organisasi pemerintahan atau bertentangan dengan kepentingan atau kehendak pemerintah,” pungkasnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!