APBD Mubar 2023 Resmi Diketok, Segini Angkanya

Wakil Ketua DPRD Mubar, Uking Djasa menyerahkan Draf APBD Mubar ke Pj Bupati, Bahri. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengetok Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mubar 2023 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Dalam rancangan APBD 2023 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 684.972.550.058 selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp 658.150.075.058, serta kelompok belanja daerah sebesar Rp 727.350.990.562.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Mubar Uking Djassa menyatakan, dalam APBD 2023 itu diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Mubar.

“Dengan ditetapkannya Raperda APBD 2023 menjadi Perda, semoga bisa membawa Mubar yang lebih baik kedepan,” katanya, Selasa (22/11).

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Mubar Bahri berterimakasih kepada DPRD Kabupaten Mubar, khususnya kepada badan anggaran atas saran, tanggapan dan koreksi dalam penyelesaian pembahasan Raperda APBD 2023 tepat waktu sehingga tercapai persetujuan bersama.

Jebolan 07 STPDN ini juga mengajak supaya keharmonisan antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga baik.
Melalui keharmonisan itu diharapkan segala usaha yang dilakukan dapat membawa kemanfaatan dalam melayani masyarakat.

“Kami berharap dengan ditetapkan APBD 2023 rencana ke depan di Kabupaten Mubar benar-benar bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” kata Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini.

Perda APBD 2023 akan segera dikirim ke Provinsi Sultra dan menunggu hasil evaluasi.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 315 Raperda Kabupaten/Kota menyebut, APBD yang telah disetujui bersama rancangan peraturan bupati/wali kota paling lama 3 hari disampaikan kepada gubernur.

Dari hasil evaluasi yang disampaikan oleh gubernur nanti, kemudian disempurnakan kembali oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TPAD).


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version