APK Langgar Aturan Merusak Pemandangan Kota Kendari

APK yang dipasang di pohon-pohon di Kota Kendari. Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Jelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye atau APK para calon legislatif (Caleg) hingga calon Presiden bertebaran di sudut-sudut Kota Kendari.

Tak jarang, APK dipasang di tempat yang tidak seharusnya, dan tentunta melanggar aturan.

Seperti yang terlihat disalah satu
persimpangan traffic light atau lampu merah PLN di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, nampak terlihat banyaknya APK terpajang mulai dari ukuran kecil maupun besar.

Bahkan terlihat juga alat peraga yang sudah tidak layak untuk terpajang sehingga kehadirannya mengganggu pemandangan dan merusak estetika Kota.

Di wilayah Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, APK bahkan dipasang di sejumlah pohon-pohon yang berada dipinggir jalan tersebut.

Pemasangan spanduk dan baliho di sembarang tempat dan asal-asalan, apalagi tak berizin tentunya hal yang ilegal dan mengganggu keindahan kota serta bisa membahayakan bagi pengendara.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PP) Kota Kendari Samsul Alam mengatakan mengenai pesamangan sejumlah APK telah tertuang dalam peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengasan Pemilu (Bawaslu) serta 18 Partai Politik lainnya.

“Jadi untuk pemasangan APK sudah ada rambu-rambunya yang telah disampaikan oleh teman-geman pengurus partai,” ujarnya.

Samsul Alam menungkapkan bahwa untuk saat ini ada beberapa APK yang terindikasi tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.

Pihaknya telah melakulan kordinasi dengan stakehoulder terkait khususnya tim Bawaslu dalam menindak lanjuti beberapa Alat Peraga Kampanye yang diduga menyalahi peraturan yang telah disepakati.

“Kami sudah berkordinasi kepada Bawaslu dan KPU untuk menindak lanjuti APK yang melanggar,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!