Berita  

Aplikasi Signal Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bebas Pungli

Aplikasi Signal. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional membawa kemudahan untuk masyarakat Indonesia dalam membayar pajak kendaraannya.

Aplikasi inovatif yang dikembangkan oleh Korlantas Polri ini memberikan solusi praktis untuk mengurus pajak kendaraan tanpa perlu mengantre di gerai Samsat. Dan tentu bebas dari pungutan liar atau Pungli.

Aplikasi ini juga menjadi platform digital yang modern, berkualitas, bebas pungli, dan aman bagi pemilik kendaraan bermotor. Aplikasi ini telah menggantikan layanan samsat online nasional, memudahkan proses perpanjangan STNK secara online tanpa harus mengunjungi kantor Samsat setempat.

Salah satu fitur unggulan dari aplikasi ini adalah kemudahan dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta sumbangan dana wajib kecelakaan lalu lintas jalan secara berani melalui dokumen digital seperti E-Pengesahan untuk Polri, E-TBPKP untuk Bapenda Provinsi, dan E-KD untuk PT Jasa Raharja.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, di mana proses pembayaran pajak atau perpanjangan STNK di Samsat tidak lagi memerlukan kontak langsung dengan personel lantas,” kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra, Kompol Kasman, Senin (24/7).

“Wajib pajak dapat langsung mendaftarkan kendaraan yang akan dibayarkan pajak atau perpanjangan STNK melalui aplikasi Signal, dan pembayaran dapat dilakukan secara cepat mudah melalui loket bank yang tersedia di Samsat,” sambungnya.

Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan tanpa mengalami kerumitan dan tanpa harus repot menunggu berjam-jam di gerai Samsat.

Sgnal telah membuka akses bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK dengan cepat dan efisien, menjadikan urusan administratif kendaraan semakin lancar.

Tak hanya itu, aplikasi Sinar atau SIM nasional presisi juga telah digunakan untuk memperbarui layanan pembuatan SIM. Kedua aplikasi ini menunjukkan komitmen Korlantas Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan memanfaatkan teknologi terkini.

Dengan semakin majunya teknologi di sektor lalu lintas, diharapkan akan semakin banyak inovasi yang mendukung efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan berkaitan dengan kendaraan bermotor dan SIM.

“Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak rutin bisa melalui samsat keliling, Samsat drive thrue dan di kantor pelayanan terpadu di Kantor Walikota Kendari. Semua dibuat dengan konsep memudahkan dan mempercepat layanan bayar pajak masyarakat,” katanya.

Dengan adanya aplikasi ini juga sekaligus membantah adanya pungutan liar atau setoran ACC ke Ditlantas Polda Sultra dan mengalir ke pimpinan seperti yang dituduhkan.


Editor: Muj Fajar RA

error: Content is protected !!